11 Jenis Tunjangan yang Akan Diberikan Untuk Guru

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi mengenai tunjangan guru selalu menjadi pembicaraan dan juga ditunggu tunggu oleh para guru. Pada saat ini terdapat aturan baru mengenai gaji dan juga tunjangan yang akan diberikan guru. Oleh sebab itu juga terdapat 11 jenis tunjangan yang akan diberikan untuk guru.

Adanya 11 jenis tunjangan tersebut juga dikarenakan aturan baru mengenai tunjangan PPPK Guru TMT 2022 yang berdasarkan dari Perpres dan Permenkau. Aturan terbaru mengenai gaji dan juga tunjangan PPPK Guru TMT tahun 2022 tersebut diperuntukan bagi guru yang telah lolos pada tahap 1, 2, dan juga 3.

Untuk aturan yang digunakan pada penggajian guru PPPK tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK. Selanjutnya untuk aturan yang kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan RI, nomor 202/ PMK.05/2020 tentang cara pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK.

Pada tahap tersebut perlu diketahui beberapa komponen gaji dan juga tunjangan untuk guru PPPK adalah sebagai berikut:

1. Gaji Pokok

Setelah diangkat menjadi PPPK, hal pertama yang akan didapatkan oleh guru PPPK tersebut adalah gaji pokok.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Untuk hal berikutnya yang akan diberikan pemerintah untuk guru ASN PPPK adalah tunjangan istri atau suami yakni sebesar 10 persen darg aji pokok.

3. Tunjangan Anak

Hal ketiga yang akan didapatkan oleh guru yang berstatus sebagai PPPK adalah tunjangan anak. Masing masing akan mendapatkan 5 persen dari gaji pokok dan maksimal adalah 2 anak.

4. Tunjangan Beras

Untuk hal keepat yang akan didapatkan oleh guru yang telah memiliki status sebagai PPPK adalah tunjangan beras. Tunjangan beras ini akan didapatkan sebesar 10 persen.

5. Tunjangan Struktural

Tunjangan ini akan diberikan kepada penerima yang memiliki jabatan dalam kerangka struktural strata tertentu.

6. Jaminan Sosial

7. Tunjangan Daerah Terpencil

Tunjangan ini akan diberikan untuk guru yang berkerja di daerah terpencil.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Sertifikasi Guru

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 1,105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru