11 Jenis Tunjangan yang Akan Diberikan Untuk Guru

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

8. Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan ini akan diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikasi. Untuk mendapatkan sertifkasi guru, guru tersebut harus memiliki sertifikat guru. Kemudian akan dilakukan pengecekan apakah sertifikat guru tersebut telah linier atau tidak dengan formasi yang ditetapkan.

9. TKD atau Tunjangan Daerah Tambah Penghasilan

Tunjangan ini diberikan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan selain dari gaji pokok dan juga tambahan penghasilan yang lain. Hal ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

10. Tunjangan Daerah Papua atau Papua Barat

11. Gaji 13 dan 14

Selain itu, berdasarkan pada PP nomor 98 tahun 2020 juga disebutkan gaji yang akan diterima oleh guru ASN PPPK. Mengenai penerimaan gaji yang akan diterima oleh guru ASN PPPK tersebut akan didapatkan dari golongan 1 sampai 17.

Penerimaan gaji guru ASN PPPK berdasarkan golongan S1 atau setara dengan gol IX adalah sebagai berikut:

Golongan IX, dengan besaran gaji mulai dari Rp2.966.500.

Golongan X, dengan besaran gaji mulai dari Rp3.091.900.

Golongan XI, dengan besaran gaji mulai dari Rp3.222.700.

Golonga XII, dengan besaran gaji mulai dari Rp3.359.000.

Adapun uraian gaji dan tunjangan guru PPPK adalah sebagai berikut:

Sertifikasi per 3 bulan dengan rincian 3 x Rp2.966.500 kemudian dipotong pajak 5% sehingga menjadi Rp8.400.000.

Tunjangan kinerja daerah (TKD) tambahan penghasilan sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000.

Gaji 13 dan 14 yang diberikan per tahun) sebesar Rp2.966.500.

Demikian informasi mengenai 11 Jenis Tunjangan yang Akan Diberikan Untuk Guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 1,106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru