11 Jenis Tunjangan yang Akan Diberikan Untuk Guru

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi mengenai tunjangan guru selalu menjadi pembicaraan dan juga ditunggu tunggu oleh para guru. Pada saat ini terdapat aturan baru mengenai gaji dan juga tunjangan yang akan diberikan guru. Oleh sebab itu juga terdapat 11 jenis tunjangan yang akan diberikan untuk guru.

Adanya 11 jenis tunjangan tersebut juga dikarenakan aturan baru mengenai tunjangan PPPK Guru TMT 2022 yang berdasarkan dari Perpres dan Permenkau. Aturan terbaru mengenai gaji dan juga tunjangan PPPK Guru TMT tahun 2022 tersebut diperuntukan bagi guru yang telah lolos pada tahap 1, 2, dan juga 3.

Untuk aturan yang digunakan pada penggajian guru PPPK tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK. Selanjutnya untuk aturan yang kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan RI, nomor 202/ PMK.05/2020 tentang cara pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK.

Pada tahap tersebut perlu diketahui beberapa komponen gaji dan juga tunjangan untuk guru PPPK adalah sebagai berikut:

1. Gaji Pokok

Setelah diangkat menjadi PPPK, hal pertama yang akan didapatkan oleh guru PPPK tersebut adalah gaji pokok.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Untuk hal berikutnya yang akan diberikan pemerintah untuk guru ASN PPPK adalah tunjangan istri atau suami yakni sebesar 10 persen darg aji pokok.

3. Tunjangan Anak

Hal ketiga yang akan didapatkan oleh guru yang berstatus sebagai PPPK adalah tunjangan anak. Masing masing akan mendapatkan 5 persen dari gaji pokok dan maksimal adalah 2 anak.

4. Tunjangan Beras

Untuk hal keepat yang akan didapatkan oleh guru yang telah memiliki status sebagai PPPK adalah tunjangan beras. Tunjangan beras ini akan didapatkan sebesar 10 persen.

5. Tunjangan Struktural

Tunjangan ini akan diberikan kepada penerima yang memiliki jabatan dalam kerangka struktural strata tertentu.

6. Jaminan Sosial

7. Tunjangan Daerah Terpencil

Tunjangan ini akan diberikan untuk guru yang berkerja di daerah terpencil.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Sertifikasi Guru

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 1,084 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru