Batas usia pensiun – Memasuki bulan-bulan akhir tahun dan menjelang akhir tahun batas usia pensiun untuk ASN yang meliputi PNS, TNI, Polri dan guru harus menjadi hal yang perlu diketahui.
Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan batas usia pensiun untuk ASN yakni PNS, TNI, guru dan Polri terbaru pada tahun 2022 ini. Usia pensiun adalah batas usia maksimal untuk aparatur sipil negara dalam bekerja. Jika seorang Pegawai Neger Sipil (PNS) telah memasuki masa usia pensiun, maka harus diberhentikan dengan secara hormat dari jabatannya.
Hal itu sudah terdapat dalam ketentuan yang telah ditetapkan oleh Presiden baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun dalam Undang-undang (UU).
Pada setiap instansi pemerintahan mereka mempunyai ketentuan batas usia pensiun yang berbeda-beda sesuai dengan posisi jabatan yang ditempati, namun ada juga yang dapat diperpanjang dengan hitungan khusus.
Sebagai contohnya saja, Nadiem Makarim selaku Mendikbud menjelaskan bagi seorang pengajar yang telah memasuki masa pensiun akan tetapi belum ada penggantinya, maka dia akan diminta terus tetap mengabdi sampai ada penggantinya.
Kemudian berapa saja batas usia pensiun yang menjadi ketentuan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi Republik Indonesia (Polri) dan juga guru pada tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Presiden. Simak ketentuannya sebagai berikut:
- Usia Pensiun TNI
Jika melihat dan mengacu pada Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 pasal 55 menjelaskan bahwa prajurit dapat diberhentikan dengan secara hormat dan dengan alasan atas permintaan sendiri, menjalani pensiun atau telah berakhirnya masa ikatan dinas.
Maksimal bata usia seorang TNI paling tinggi yaitu 58 tahun untuk seorang perwira dan maksimal 53 tahun untuk seorang bintara dan tamtama.
Alasan terkait dengan pemberhentian dapat juga dipengaruhi oleh hal lainnya yaitu gugur/tewas/ meninggal, tidak memenuhi persyaratan Kesehatan jasmani dan rohani, alih status menjadi seorang PNS, berdasar pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas ataupun menduduki jabatan yang tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit yang masih aktif.
Masa dinas paling sedikit yang dimiliki oleh seorang prajurit TNI yaitu selama 20 tahun yang berdasarkan pertimbangan khusus dapat pensiun dini dan diberikan hak untuk pensiun secara penuh. Selanjutnya untuk seorang prajurit yang memiliki pangkata sebagai Kolonel dan Perwira tinggi diberhentikan dari dinas keprajuritan berdasarkan keputusan dari Presiden.
Halaman Selanjutnya
2. Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya