Presiden Tetapkan Batas Usia Pensiun TNI, PNS, Polri dan Guru Terbaru

- Editor

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jika melihat dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2017, seorang PNS dapat diberhentikan dengan secara hormat dengan alasana atas permintaan atau kemauan sendiri dan telah mencapai batas usia pensiun (BUP)

BUP setiap seorang Pegawai Negeri Sipil ini berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang ditempatinya, yakni sebagai berikut:

BUP dengan maksimal usia 58 tahun berlaku untuk pejabata administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional keterampilan dan pejabat fungsional ahli muda.

BUP dengan maksimal usia 60 tahun berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya serta BUP maksimal usia 65 tahun berlaku untuk pejabat fungsional ahli utama.

Adapun alasan pemberhentian lainnya dapat dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu tidak cakap jasmani dan atau rohani, meninggal/ tewas/ hilang, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah ataupun melakukan tindak pidana/ penyelewengan.

Terkait dengan pemberhentian akibat kebijakan pemerintah atau adanya perampingan organisasi dalam hal ini seorang PNS dapat terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintah lainnya.

Namun apabila seorang PNS sudah memasuki atau mencapai usia 50 tahun dan telah memasuki masa kerja 10 tahun tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain. Pegawai tersebut bisa diberhentikan dengan secara hormat dan tetap mendapatkan hak sebagai seorang pegawai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Selanjutnya jika seorang PNS tersebut tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain, dan usianya belum mencapai 50 tahun serta masa kerjanya kurang dari 10 tahun, maka akan diberikan uang tunggu yang paling lama 5 tahun

  1. Usia Pensiun Polisi Republik Indonesia (Polri)

Jika melihat dan mengacu pada UU No 2 Tahun 2002 Pasal 30, maksimal usia pensiun seorang Polri 58 tahun, akan tetapi untuk anggota yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai pada usia 60 tahun.

  1. Usia pensiun guru

Jika melihat dan mengacu pada UU No 14 Tahun 2005 pasal guru, dijelaskan bahwa seorang guru dapat diberhentikan dengan secara hormat dengan alasan meninggal, BUP maksimal mencapai 60 tahun ataupun berdasar permintaan dan kemauan sendiri.

Halaman Selanjutnya

Adapun alasan lainnya pemberhentian

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru