Mendikbud Menjelaskan Aturan Tunjangan Guru Terbaru

- Editor

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi bahwa tunjangna sertifikasi guru tahun 2023 bakal dihapus. Hal tersebut membuat banyak pertanyaan mengenai tunjangan tersebut. Oleh sebab itu terdapat informasi mengenai aturan tunjangan guru terbaru.

Nadiem Makarim selaku Mendibudristek atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjawab pertanyaan mengenai aturan tunjangan guru tersebut. Ia mengatakan bahwa RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan jawaban untuk banyak guru.

Menurut Nadiem, Hal tersebut adalah solusi untuk guru yang telah menunggu tunjangan profesi guru tersebut selama bertahun tahun. Bahkan diantara banyak guru tersebut juga terdapat yang tidak mendapatkanya.

Selain itu, juga disebutkan bahwa terdapat guru yang juga tidak mendapatkan hal tersebut hingga masuk dalam usia pensiun. Pada RUU Sisdiknas, Mendibudristek menyebutkan adanya terobosan baru mengenai kesejahteraan guru.

Hal pertama adalah Rancangan Undang Undang tersebut akan menjamin para guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi. Hal tersebut akan membuat mereka akan tetap menerima tunjangan tersebut hibgga pensiun.

Pada saat ini, telah terdapat 1,3 guru yang telah menerima tunjangan profesi tersebut. Selain itu, mendibudristek juga telah menegaskan bahwa guru yang telah menerima tunjangan tersebut akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun.

Hal mengenai ketentuan dan juga aturan tersebut juga diatur pada Rancangan Undang Undang tersebut. Hal tersebut dibahas pada pasal 145 ayat 1. Meski demikian juga terdapat 1,6 juta guru yang belum melakukan sertifikasi.

Hal tersebut membuat mereka belum menerima tunjangan tersebut. Nadiem makarim mengatakan jika RUU Sisdiknas tersebut berhasil lolos, maka guru yang belum sertifikasi tersebut akan mendapat tunjangan tanpa melalui sertifikasi.

Untuk Poin Kedua adalah jika RUU tersebut diloloskan maka akan memberikan pengakuan untuk guru PAUD, Pendidikan Kesetaraan dan juga pesantren formal.

Anindhito Aditomo selaku kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP mengungkapkan bahwa sistem yang telah berlaku saat ini terdapat gabungan antara proses sertifikasi dan juga pemberian tunjangan penghasilan guru.

Sertifikasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan juga menjadi syarat untuk pemberian tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Halaman Selanjutnya

Kesejahteraan Guru Harus Dijamin

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru