Tips Mengejar Kenaikan Pangkat Guru PNS yang Perlu Diketahui

- Editor

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi seorang PNS tentu masih menjadi incaran semua kalangan hingga saat ini khususnya sarjana muda. Mereka menginginkan profesi ini karena adanya honor yang layak dan juga pensiunan ketika guru tersebut sudah tidak lagi bekerja atau mengajar di sekolah.

Tetapi bagi mereka yang sudah jadi PNS tentu tidak boleh hanya stagnan begitu saja melainkan harus berusaha untuk bisa naik pangkat. Dengan kenaikan pangkat ini tentu akan membuat Anda memiliki kehidupan yang layak dengan gaji yang semakin tinggi.

Untuk kenaikan pangkat tentu tidak semudah membalikkan tangan dan perlu proses yang begitu panjang. Namun ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk bisa segera naik pangkat untuk Anda yang sudah PNS.

Menyusun Rencana

Dalam kenaikan pangkat tentu ada angka kredit tertentu yang harus dicapai oleh guru PNS agar bisa naik pangkat. Setiap pangkat tentunya memiliki standar minimal angka yang harus dicapai oleh setiap orang.

Jadi terlebih dahulu Anda harus memahami terkait Angka Kredit Kumulatif (AKK), Angka Kredit Penunjang (AKP) dan  penilaian lainnya. Kemudian Anda harus bisa berpikir terkait target apa saja yang harus dilakukan untuk memenuhi angka tersebut.

Anda harus punya target capaian baik itu mingguan atau bulanan agar angka tersebut bisa segera terpenuhi. Buatlah rencana khusus terkait berbagai kegiatan-kegiatan yang ekstrakulikuler yang bisa menambah nilai angka kredit ini.

Mengikuti Diklat dan Melakukan Publikasi

Setiap guru PNS harus lebih sering melakukan diklat atau pelatihan yang gunanya untuk mengembangkan diri dari sisi pengajaran. Banyak sekali berbagai diklat yang bisa Anda ikuti baik yang online ataupun offline. 

Tetapi bagi Anda yang sudah berumah tangga dan sibuk dengan berbagai kegiatan tentu diklat atau pelatihan online bisa menjadi pilihan terbaik. Anda tidak perlu keluar rumah dan hanya bermodalkan smartphone atau laptop dengan koneksi internet yang stabil.

Untuk diklat online yang sertifikatnya bisa digunakan untuk syarat kenaikan pangkat guru, Anda bisa bergabung dengan pelatihan atau seminar yang disediakan oleh e-Guru.id

Selain diklat, Anda juga harus sering melakukan publikasi di beberapa media atau membuat jurnal. Semakin sering karya ilmiah ini ditulis dan dipublikasikan semakin besar juga nilai angka kredit yang bisa Anda capai.

Meningkatkan Gelar

Bagi Anda yang masih berstatus sebagai sarjana S1 tentu bisa melanjutkan kuliah lagi untuk mengambil S2 di kampus-kampus terdekat. Tetapi sebelum melakukan ini, Anda harus mengurus surat izin belajar guru terlebih dahulu.

Meskipun Anda sedang kuliah S2 tentu jangan sampai melalaikan tugas utamanya sebagai pengajar di sekolah. Banyak sekali tenaga pengajar yang kadang kurang begitu memperhatikan dan lebih mengutamakan menempuh pendidikan S2 daripada mengajar anak didik.

Jadi dalam proses mengejar kenaikan pangkat bagi guru PNS tentunya harus ada target capaian agar bisa mendapatkan angka kredit yang maksimal. Salah satu cara untuk mendapatkan itu adalah dengan sering mengikuti diklat dan publikasi di beberapa media.

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru secara gratis yang dapat menunjang karier dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru