Wajib Baca! Inilah Komposisi Angka Kredit Guru PNS Jika Ingin Naik Pangkat

- Editor

Jumat, 15 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai seorang guru ASN tentu posisinya seharusnya tidak stagnan di satu tempat saja melainkan harus ada kenaikan pangkat. Dengan kenaikan pangkat ini tentu guru akan lebih sejahtera karena karir meningkat dan gaji bulanan juga bertambah.

Untuk bisa naik pangkat tersebut tentu Anda harus mengumpulkan sebanyak mungkin berbagai hal terkait angka kredit guru. Cara ini dapat dilakukan dengan berbagai cara dan tentunya harus sabar agar proses ini bisa berhasil dengan maksimal.

Untuk lebih jelasnya, Anda perlu mengetahui komposisi dari angka kredit yang harus dilakukan oleh guru. Dengan mengetahui ini setidaknya Anda punya pandangan terkait apa yang seharusnya dilakukan agar bisa naik pangkat.

Pendidikan dan Pelatihan

Salah satu komposisi yang tergolong penting dalam angka kredit ini tentunya jenjang pendidikan terakhir dari seorang guru. Semakin tinggi jenjang pendidikannya semakin besar juga angka kredit yang akan Anda terima nantinya.

Bukan hanya pendidikan tetapi Anda juga perlu mengikuti berbagai macam pelatihan yang berkaitan dengan pengembangan metode pembelajaran. Ada banyak sekali program tersebut dan salah satunya yang dilakukan oleh e-Guru.id dan pelaksanaannya via virtual di mana sertifikat yang didapatkan diakui dalam penilaian. 

Kegiatan Belajar dan Tugas Sekolah

Untuk kegiatan belajar tentunya bisa didapatkan dengan secara rutin mengajar di sekolah baik online maupun offline. Proses ini bisa berupa penilaian hasil belajar, evaluasi belajar dan yang lainnya. 

Selain kegiatan belajar-mengajar, guru juga bisa mendapatkan angka kredit dari berbagai tugas yang ada di sekolah. Komposisi pada setiap tugas ini tentunya berbeda, misalnya saja tugas sebagai kepala sekolah ini komposisinya mencapai 75%.

Hal berbeda jika guru tersebut hanya mengajar tentu komposisinya hanya 25% saja. sedangkan untuk guru pembimbing khusus pembagiannya 75% dan untuk guru untuk pelajaran biasa ini hanya 25% saja.

Pengembangan Profesi Berkelanjutan

Untuk mendapatkan tambahan angka kredit tentunya seorang guru harus melakukan profesi berkelanjutan. Bentuk profesi tersebut ini tentunya bermacam-macam seperti mengikuti diklat, melakukan publikasi ilmiah dan yang lainnya.

Profesi lainnya bisa dilakukan dengan menemukan terobosan terbaru yang nantinya bisa bermanfaat untuk proses belajar mengajar. Misalnya, membuat aplikasi untuk memudahkan siswa berhitung angka-angka tertentu dengan cara sederhana.

Jadi inti dari komposisi angka kredit ini adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh guru ini memiliki nilai yang berbeda. Semakin bermanfaat apa yang dilakukan semakin besar juga angka kredit yang akan diterima oleh guru. 

Selain belajar-mengajar, angka kredit juga bisa di dapat dengan aktif melakukan publikasi karyanya di media online atau offline. Rasanya cara seperti ini sangat mudah dilakukan selama guru tersebut memiliki keinginan kuat untuk bisa menulis. 

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat gratis dengan perbagai macam topik terkait dunia pendidikan dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru