Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru SD yang Sudah PNS

- Editor

Sabtu, 16 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah seorang guru sekolah dasar (SD) menjadi PNS tentunya masih ada tahapan lagi di mana dia harus bisa naik pangkat dari yang sebelumnya. Untuk bisa naik pangkat ini tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru SD.

Berbagai persyaratan ini dilakukan agar guru bisa selalu aktif baik itu di dalam kelas maupun di luar kelas. Dengan adanya program seperti ini setidaknya guru tersebut tidak hanya sekedar mengajar dan menerima bayaran tetapi bisa lebih dari itu.

Memenuhi Angka Kredit

Seorang guru dituntut untuk selalu menambah angka kreditnya jika ingin naik pangkat dari sebelumnya. Untuk mendapatkan angka kredit ini bisa didapatkan dengan cara melakukan berbagai aktivitas yang menunjang semakin baiknya mutu proses belajar-mengajar.

Dituntut melakukan hal seperti itu karena untuk bisa beralih dari pangkat sebelumnya ada penetapan angka kredit minimal. Misalnya saja ketika guru ingin naik pangkat dari III/A ke III/B maka poin minimal angka kreditnya adalah 50 poin.

Untuk bisa mendapatkan poin tersebut seorang guru harus aktif bergerak dan sering mengikuti seminar dan pelatihan. Selain itu, Anda juga bisa melakukan aktivitas menulis dan sering mempublikasikan hasil karya tersebut. 

Minimal 2 Tahun pada Jabatan Sebelumnya

Jika Anda ingin mengajukan kenaikan jabatan maka harus menunggu selama 2 tahun lamanya di jabatan yang lama. Jadi ketika akan naik dari III/A ke III/B maka Anda harus berada di pangkat III/A selama kurun waktu minimal 2 tahun.

Karena waktunya yang lama tentu Anda harus mempersiapkan jauh-jauh hari untuk proses kenaikan pangkat ini. Apalagi, poin yang ditetapkan tergolong tinggi, tentu ini tidak bisa dilakukan dalam waktu yang cepat.

Selama masa tersebut, Anda bisa belajar banyak hal baik itu terkait publikasi dan sering mengikuti pelatihan online maupun offline. Pada bagian tersebut tentu akan mendapatkan nilai angka kredit yang tergolong besar.

DP3 Bernilai Baik

DP3 merupakan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pada guru dan dinilai langsung oleh atasan atau kepala sekolah. Guru yang akan mengajukan ini tentu harus memiliki nilai yang baik selama kurun waktu 2 tahun.

Jadi selama menjabat sebagai guru tentu Anda harus bisa berhati-hati dalam bersikap khususnya pada kepala sekolah. Jika Anda bersikap kurang baik tentu penilaian ini akan bermasalah ketika akan mengajukan kenaikan pangkat.

Jadi untuk guru SD yang akan naik pangkat ke level berikutnya tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan penting. Semua persyaratan ini ada baiknya dipersiapkan sejak jauh-jauh hari atau sejak diterima menjadi guru PNS.

Dikatakan demikian karena untuk bisa naik pangkat nilai yang harus dicapai tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Sehingga, ketika nilai tersebut bisa dicicil dengan aktif mengikuti pelatihan dan melakukan publikasi ilmiah maka akan bisa dicapai dalam kurun waktu 2 tahun. 

Tambah angka kredit guru untuk naik pangkat dengan mengikuti seminar nasional atau diklat secara gratis dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru