Dalam Dialog Penggerak yang dilaksanakan pada hari Kamis lalu (17/11) di Kota Padang, Sumatera Barat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mengatakan bahwa guru penggerak mempunyai kesempatan besar untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal itu relevan dengan Peraturan Mendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, kami membutuhkan sekali bantuan agar para guru penggerak tahun depan diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” Kata Nadiem, dikutip dari laman resmi Kemdikbud (18/11/2022).
Menteri Nadiem menjelaskan bahwa guru penggerak hendaknya lebih diprioritaskan menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal itu dikarenakan mereka dinilai mampu memberikan perubahan besar bagi dunia pendidikan.
“Kita berikan guru – guru penggerak ini posisi sebagai pemimpin agar bisa membuktikan dan mendorong gerakan transformasi pendidikan,” jelasnya.
Meskipun masih banyak dari para guru penggerak yang masih berada pada usia muda, namun mereka telah berhasil mengikuti pendidikan selama 9 (sembilan) bulan dengan seluruh tantangan yang menempa karakter dan meningkatkan jiwa kepemimpinan.
“Seorang pemimpin itu harus berani mencoba dan melakukan perubahan, seperti guru – guru penggerak,” ujar Menteri Nadiem.
Mendikbud Ristek juga menambahkan bahwa umur seseorang tidak berkaitan dengan kemampuan memimpin, begitu juga dengan latar belakang seseorang.
“Jangan takut untuk menjadi pemimpin di usia muda. Coba terlebih dahulu. Jika gagal, bisa dicoba kembali dan melakukan perubahan secara bersama – sama,” tambah Mendikbud, dikutip dari kemdikbud.go.id (18/11/2022).
Pernyataan Nadiem tersebut direspon baik oleh Barlius, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Ia merespon bahwa guru penggerak memang diprioritaskan untuk menjadi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah, tetapi menunggu giliran untuk diangkat.
“Untuk perekrutan kepala sekolah, kita tetap menjadikan guru penggerak untuk menjadi calon. Namun, karena calon kepala sekolah sekarang sudah terlebih dahulu memiliki NUKS, tanpa mengurangi arti guru penggerak, itu yang akan kita dahulukan. Setelahnya nanti baru guru penggerak,” respons Barlius.
Halaman Selanjutnya
Syarat – Syarat Menjadi Kepala Sekolah
Halaman : 1 2 Selanjutnya