Resmi! Perubahan Mekanisme Seleksi, Kategori Peserta, dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022, Pelamar P1, P2, P3, dan P4 Sudah Paham?

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Guru Tahun 2022 – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan terkait dengan adanya perubahan jadwal, kategori peserta, dan juga mekanisme seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan mengapa ketika kita login ke akun, pelamar P1, P2, P3, maupun pelamar umum, mendapatkan tampilan bahwa formasi pada instansi tidak tersedia bahkan untuk pelamar umum sama sekali tidak bisa melakukan pendaftaran.

Berkaitan dengan kondisi tersebut, ternyata ada jadwal-jadwal yang dihapus dan kategori peserta juga ada yang dibatalkan, serta perubahan mekanisme seleksi yang berubah secara signifikan.

Salah satu Pemda yang sudah mengumumkan adanya perubahan-perubahan tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta.

Melalui suratnya, Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa ada tiga kategori pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yaitu:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas dengan urutan sebagai berikut :

  • THK-11 (Tenaga Honorer eks Kategori II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
  • PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), yakni individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus pendidikan profesi guru yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021.
  • Guru swasta, yakni individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021.

Halaman berikutnya

Pelamar prioritas II..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis