Perhatikan 5 Poin Ini Sebelum Lakukan Sanggah PPPK Guru 2022

- Editor

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa Sanggah PPPK Guru 2022 diberikan kepada para pelamar PPPK guru 2022 yang tidak lolos pada tahap seleksi administrasi baik bagi pelamar prioritas P1, P2, P3 maupun pelamar kategori umum.

Untuk jadwal masa sanggah ini dimulai setelah pengumuman seleksi administrasi dilaksanakan yaitu tanggal 18 sampai 20 November 2022.

Pengumuman seleksi administrasi ini serentak untuk semua kategori, dimana dalam pengumuman tersebut terdapat dua hasil yaitu peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK guru 2022 dapat dilihat oleh masing- masing pelamar melalui akun SSCASN nya.

Selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lolos, maka akan otomatis lanjut ke tahap selanjutnya, sesuai dengan kategori pelamar, karena setiap pelamar berbeda – beda langkah selanjutnya.

Apabila Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Ristek dengan nomor 7543/B/GT.01.03/2022 tentang seleksi penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Pemda tahun 2022.

Bagi pelamar yang tidak lolos pada seleksi administrasi PPPK guru 2022, di dalam isi surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pelamar dapat mengajukan sanggahan, saat masa sanggah PPPK guru 2022.

Akan tetapi, untuk sanggahan ini hanya diberlakukan bagi pelamar P2, P3, dan umum yang tidak lolos seleksi administrasi.

Kesempatan mengajukan sanggahan diberikan oleh Kemdikbud Ristek pada akun masing-masing maksimal tiga hari pasca pengumuman.

Selanjutnya untuk panitia seleksi instansi daerah atau panitia seleksi PPPK akan memberikan tanggapan untuk sanggahan dari peserta seleksi ini paling lambat tujuh hari, sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah yang telah disampaikan melalui akun masing- masing.

Meski demikian sebelum pelamar P2, P3, dan umum melakukan sanggahan pada masa sanggah PPPK guru 2022 yang telah ditentukan, terdapat lima poin penting yang harus diperhatikan oleh pelamar, diantaranya yakni:

1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Apabila pelamar dalam jangka waktu yang sudah dijadwalkan tidak mengajukan sanggahan artinya peserta tidak ada kesempatan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Atau dipastikan tidak lolos seleksi administrasi.

2. Bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan dapat diajukan melalui akun sscasn masing-masing.

3. Panitia seleksi Instansi Daerah bisa menerima ataupun menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Sehingga nantinya, hasil keputusan sanggahan yang diajukan Anda hasilnya adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Halaman selanjutnya

4. Panitia seleksi…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 384 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru