Kategori Guru yang Tidak Dapat Mengikuti Sertifikasi

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru dalam jabatan yang belum mengikuti sertifikasi akan diberikan kesempatan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikuti program PPG Dalam jabatan. Tetapi terdapat beberapa kategori guru yang tidak dapat mengikuti sertifikasi.

Beberapa kategori guru yang telah memenuhi syarat saja yang dapat mengikuti sertifikasi tersebut. Oleh karena itu tidak semua guru dapat mengikuti sertifikasi sehingga guru tersebut akan sulit untuk sertifikasi.

Mengenai beberapa kategori guru yang dimaksud telah memenuhi syarat tersebut dijelaskan pada eraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Peraturan tersebut adalah mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Pada pasal 4 Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 tahun 2022, dijelaskan bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud oleh Permendikbudristek tersebut adalah guru yang telah diangkat hingga tahun 2025.

Beberapa guru tersebut terdiri dari:

  • Guru yang telah mendapatkan sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
  • Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum dinyatakan lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan juga latihan profesi guru
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk dalam poin 1 dan juga 2

Selanjutnya, jika guru dalam jabatan tersebut memiliki kriteria dan juga masuk pada kategori bawah ini akan sulit untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan bahkan guru tersebut juga tidak diizinkan untuk mengikuti program sertifikasi.

Adapaun kategori tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru dalam jabatan yang telah tidak aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir ini
  • Guru yang tidak memiliki kualifikasi akademik S1 dan D4
  • Guru yang tidak memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Guru yang telah memiliki usia diatas 58 tahun pada tahun berkenaan
  • Guru yang tidak dinyatakan sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Guru yang memiliki ketergantungan atau menggunakan narkotika, psikotropika, dan juga zat adiktif lain.
  • Guru yang dinyatakan tidak berkelakuan baik
  • Guru yang tidak terdaftar pada sistem Dapodik dari Kementrian

Halaman Selanjutnya

Guru yang memenuhi syarat

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis