Kategori Guru yang Tidak Dapat Mengikuti Sertifikasi

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru dalam jabatan yang belum mengikuti sertifikasi akan diberikan kesempatan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikuti program PPG Dalam jabatan. Tetapi terdapat beberapa kategori guru yang tidak dapat mengikuti sertifikasi.

Beberapa kategori guru yang telah memenuhi syarat saja yang dapat mengikuti sertifikasi tersebut. Oleh karena itu tidak semua guru dapat mengikuti sertifikasi sehingga guru tersebut akan sulit untuk sertifikasi.

Mengenai beberapa kategori guru yang dimaksud telah memenuhi syarat tersebut dijelaskan pada eraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Peraturan tersebut adalah mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Pada pasal 4 Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 tahun 2022, dijelaskan bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud oleh Permendikbudristek tersebut adalah guru yang telah diangkat hingga tahun 2025.

Beberapa guru tersebut terdiri dari:

  • Guru yang telah mendapatkan sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
  • Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum dinyatakan lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan juga latihan profesi guru
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk dalam poin 1 dan juga 2

Selanjutnya, jika guru dalam jabatan tersebut memiliki kriteria dan juga masuk pada kategori bawah ini akan sulit untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan bahkan guru tersebut juga tidak diizinkan untuk mengikuti program sertifikasi.

Adapaun kategori tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru dalam jabatan yang telah tidak aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir ini
  • Guru yang tidak memiliki kualifikasi akademik S1 dan D4
  • Guru yang tidak memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Guru yang telah memiliki usia diatas 58 tahun pada tahun berkenaan
  • Guru yang tidak dinyatakan sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Guru yang memiliki ketergantungan atau menggunakan narkotika, psikotropika, dan juga zat adiktif lain.
  • Guru yang dinyatakan tidak berkelakuan baik
  • Guru yang tidak terdaftar pada sistem Dapodik dari Kementrian

Halaman Selanjutnya

Guru yang memenuhi syarat

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru