Berikut Peraturan Tunjangan Profesi Guru Terbaru

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilansir dari berita DIY (14/11/2022) saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah membahas Rancangan Undang – Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau disebut sebagai RUU Sisdiknas.

RUU tersebut telah menjadi sorotan oleh banyak pihak, khususnya di kalangan guru. Pasalnya dalam beleid itu tidak ada persoalan tunjangan profesi guru. Tunjangan Profesi Guru (TGP) adalah tunjangan khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga guru sebagai apresiasi atau penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan TGP tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta kehormatan profesor.

Munculnya RUU Sisdiknas menimbulkan banyak kekhawatiran bagi guru sebab konon Tunjangan Profesi Guru akan dihapuskan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional 2022.

Dilansir dari Berita Soloraya (14/11/2022), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menjawab tentang kekhawatiran tersebut yang disampaikan dalam sebuah dialog pada kanal youtube Baharuddin Iskandar. Ia mengatakan Rancangan Undang – Undang Pendidikan Nasional justru berpotensi positif bagi kesejahteraan guru.

“Itu merupakan yang sebenarnya kita, kami dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memperjuangkan selama satu sampai dua tahun terakhir adalah mencari jalan bagaimana caranya kita bisa meningkatkan kesejahteraan guru,” jelas Nadiem, dikutip dari laman Berita Solo Raya.

Nadiem juga menjelaskan bahwa pihaknya terus memikirkan cara agar tidak mengecewakan para guru.

“Dan bagaimana caranya supaya kita tidak membuat kecewa para guru yang sudah bertahun – tahun bahkan berpuluh – puluh tahun menunggu tunjangan mereka namun harus mengantri dan tidak mendapatkannya,” tambahnya.

Untuk menjawab keresahan para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru tahun 2022, Mendikbud Ristek menegaskan bahwa adanya RUU tersebut menjamin tunjangan tetap diterima oleh guru yang bersangkutan.

“RUU Sisdiknas menjamin bahwa para guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun. Mereka akan terus menerima TGP mereka sampai dengan pensiun. Aman,” kata Mendikbud Ristek.

Dilansir dari Berita Soloraya, pernyataan Mendikbud Ristek tersebut juga tertuang di dalam pasal 145 ayat 1 dalam naskah Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan nasional bulan Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya

Terdapat Sekitar 1,3 Juta Tenaga Guru

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru