Berikut Peraturan Tunjangan Profesi Guru Terbaru

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat sekitar 1,3 juta tenaga guru, menurut Nadiem, yang saat ini menerima tunjangan. Ia menekankan agar sejumlah tersebut aman menerima tunjangan sampai pensiun. Disisi lain ia juga mengatakan bahwa ada sekitar 1,6 juta guru lain yang belum menerima TGP karena belum memiliki sertifikat pendidik.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, peraturan tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah, Kabupaten atau Kota, bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan TGP adalah sertifikat pendidik.

Namun menurut Nadiem Makarim, apabila RUU Sisdiknas ini berhasil lolos, sebanyak 1,6 juta tenaga guru yang belum menerima tunjangan karena tidak memiliki sertifikat bisa langsung menerima tunjangan.

“Kalau RUU Sisdiknas berhasil kita loloskan, maka 1,6 juta guru ini akan bisa langsung menerima tunjangan. Artinya kesejahteraan guru meningkat tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” kata Nadiem, dikutip dari Berita Soloraya (14/11/2022).

Menteri Nadiem juga menambahkan bahwa apabila RUU tersebut digolkan, maka sekitar 250 ribu guru PAUD, para guru pendidikan kesetaraan, dan pesantren akan diakui sebagai tenaga guru.

“Pada saat mereka telah memenuhi persyaratan, mereka juga dapat menerima tunjangan,” imbuh Menteri Nadiem.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis