Berikut Peraturan Tunjangan Profesi Guru Terbaru

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat sekitar 1,3 juta tenaga guru, menurut Nadiem, yang saat ini menerima tunjangan. Ia menekankan agar sejumlah tersebut aman menerima tunjangan sampai pensiun. Disisi lain ia juga mengatakan bahwa ada sekitar 1,6 juta guru lain yang belum menerima TGP karena belum memiliki sertifikat pendidik.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, peraturan tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah, Kabupaten atau Kota, bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan TGP adalah sertifikat pendidik.

Namun menurut Nadiem Makarim, apabila RUU Sisdiknas ini berhasil lolos, sebanyak 1,6 juta tenaga guru yang belum menerima tunjangan karena tidak memiliki sertifikat bisa langsung menerima tunjangan.

“Kalau RUU Sisdiknas berhasil kita loloskan, maka 1,6 juta guru ini akan bisa langsung menerima tunjangan. Artinya kesejahteraan guru meningkat tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” kata Nadiem, dikutip dari Berita Soloraya (14/11/2022).

Menteri Nadiem juga menambahkan bahwa apabila RUU tersebut digolkan, maka sekitar 250 ribu guru PAUD, para guru pendidikan kesetaraan, dan pesantren akan diakui sebagai tenaga guru.

“Pada saat mereka telah memenuhi persyaratan, mereka juga dapat menerima tunjangan,” imbuh Menteri Nadiem.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis