Sertifikat PPG – Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) kabarnya sudah tidak masuk lagi menjadi prasyarat dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sertifikat PPG tersebut mempengaruhi tunjangan yang seharusnya didapatkan karena memenuhi syarat dalam menerima TPG.
Mulai dari informasi mengenai tunjangan profesi guru non PNS, pencairan sertifikasi guru, pengganti sertifikasi, hingga keterangan mengenai guru PNS yang belum sertifikasi. Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut dengan keterangan resmi pemerintah dengan kesejahteraan guru yang dijanjikan.
Pada RUU Sisdiknas yang telah disusun dan diajukan ke DPR untuk disahkan, terdapat beberapa poin mengenai TPG yang justru akan dihapuskan. Padahal dalam segi kebermanfaatan, TPG memberikan kesejahteraan yang lumayan baik untuk guru karena bernilai 1x gaji pokok yang diterima.
Bagi yang belum tahu, TPG merupakan tunjangan yang diterima oleh guru dari Pemerintah sebagai apresiasi/penghargaan atas profesionalitas guru tersebut sebagai pendidik. Lalu, untuk mendapatkan TPG tersebut maka seorang guru wajib mengikuti PPG yang dilaksanakan selama 6 bulan demi mendapatkan Sertifikat PPG atau Sertifikat sebagai Pendidik.
PPG terdiri dari kegiatan praktik pembelajaran dan non-pembelajaran di sekolah, tujuannya adalah agar mahasiswa PPG memiliki pengalaman nyata dan kontekstual, memahami seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk penguasaan pedagogic, kepribadian, sosial, dan materi.
Sedangkan, tujuan khusus dari pelaksanaan PPG dilansir dari laman ppg.fkip.unila yaitu:
- Membentuk kemampuan professional guru
- Mendemonstrasikan kompetensi dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil pembelajaran
- Melakukan perbaikan pembelajaran dalam rangka pengembangan potensi peserta PPG
- Mendalami karakteristik dalam meningkatkan minat atau motivasi belajar
- Mengetahui permasalahan pembelajaran dan menyediakan solusi dari permasalahan yang ada baik individu maupun kelompok
- Menerapkan pembelajaran inovatif
- Menilai pembelajaran dalam rangka pembiasaan High Order Thinking Skills (kemampuan berpikir tingkat tinggi) menurut jenjang profesinya
- Penindaklanjutan pembimbingan dari kegiatan pengayaan maupun remedial pada pelaksanaan PPG
- Melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) sebagai langkah pengembangan profesionalitas guru
- Remedial Teaching (apabila diperlukan)
PPG Tidak Lagi menjadi Syarat TPG
Halaman Selanjutnya
Kenapa PPG sudah Bukan Menjadi Syarat Mendapatkan TPG?
Halaman : 1 2 Selanjutnya