Sertifikat PPG Bukan Syarat Dapat TPG Lagi? Kok Bisa?

- Editor

Minggu, 13 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

            Beberapa pekan ke belakang, banyak diperbincangkan mengenai dihilangkannya pembahasan mengenai TPG untuk Guru PNS/ASN. Sehingga banyak spekulasi yang mengatakan bahwa keterangan ini dihilangan karena memang sudah “tidak ada lagi” di masa mendatang. Padahal, sesuai dengan yang dijanjikan oleh Pemerintah bahwa seluruh guru ASN dan non-ASN akan tetap mendapatkan penghasilan yang layak untuk masing-masing.

Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim telah memastikan poin-poin yang disisipkan dalam RUU Sisdiknas sangat berpihak kepada guru baik ASN/PNS maupun yang bukan.

“Menurut aturan yang ada dan sedang diajukan, arah kebijakan tidak berubah sama sekali. Semua akan tetap mendapatkan tunjangan. Sehingga bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk mengikuti PPG demi mendapatkan sertifikasi,” ungkap Nadiem.

Maksudnya adalah nantinya akan ada pemerataan tanpa harus ada sertifikasi sebagai prasyarat mendapatkan tunjangan. Kendati demikian, PPG pun tidak akan dihapuskan karena sangat bermanfaat untuk pengembangan guru-guru professional yang berkualitas.

Berdasarkan data yang diterima, saat ini antrean sertifikasi telah mencapai 1.6 juta khusus guru. Sehingga ini tidaklah efisien mengingat pasti ada guru yang ingin menikmati masa menjelang pensiunnya.

Sehingga pada aturan terbaru, apalagi untuk guru lama PPG tidak dibutuhkan sebagai syarat untuk mendapatkan TPG karena pengabdiannya sebagai guru sudah sangat lama. Dan PPG masih tetap ada namun sebagai bentuk pelatihan pengembangan kompetensi guru di Indonesia.

Demikian informasi mengenai Sertifikat PPG yang mempengaruhi TPG ASN atau non-ASN. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru