Berikut Besaran Gaji PPPK Guru 2022

- Editor

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Guru – Guru yang sudah melapar prioritas dan pelamar umum akan segera mendaftarkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru tahun 2022.

Pasalnya pendaftaran PPPK Guru 2022 akan ditutup pada tanggal 13 November 2022 mendatang. Peluang kesempatan rekrutmen PPPK guru 2022 ini harus benar benar di maksimalkan.

Kenapa guru yang menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum harus memaksimalkan rekrutmen PPPK Furu 2022 ini? Tak lain dan tak hanya tentu agar mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi.

Pelamar PPPk  2022 harus tahu berapa besar gaji guru yang diperoleh apabila berhasil lolos dalam rekrutmen PPPK 2022 kali ini.

Aturan mengenai gaji PPPK baik guru maupun non guru sudah diatur tergantung masing masing golongan. Klasifikasi ini akan berlaku pada besaran gaji pegawai negeri sipil ( PNS).

Selain memperoleh gaji baik PPPK baik guru dan non guru juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan PPPK ini akan dibayar secara rutin pada setiap bulan dengan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok.

Besaran gaji PPPK tergantung pada masing masing golongan. Selai mendapatkan besaran gaji, PPPK baik guru dan non guru akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan PPPK ini akan dibayar rutin.

Gaji PPPK yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 dikutip dari peraturan tersebut seumber gaji PPPK diatur dalam pasal 5 yang menyebutkan bahwa :

  1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Gaji PPPK Guru dan non guru diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dengan nomor 98 Tahun 2020. Berikut ini besaran gaji PPPK guru yang sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98 Tahun 2020 :

  • Gaji PPPK Golongan I sebesar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II dengan gaji sebesar Rp 1.960.200 – Rp. 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III dengan besar gaji Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV dengan besar gaji Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Halaman Selanjutnya

Gaji PPPK Golongan V

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru