PPPK Guru 2021 – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 belum sepenuhnya mendapatkan kursi untuk menjadi PNS/ASN di Pemerintahan. PPPK Guru 2021 seperti dijanjikan oleh GTK Kemdikbud akan tetap mendapatkan prioritas utama pada formasi di tahun 2022 hingga 2023 mendatang.
Menurut solopos.com, masih ada sekitar 50 ribu guru honorer yang telah lolos passing grade dan masuk sebagai Prioritas 1 (P1) pada Seleksi PPPK Guru 2021 belum mendapatkan kejelasan mengenai pengempatan kerjanya.
Hingga saat ini, guru honorer lolos PPPK tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) mengenai penangkatan sekaligus penempatan di Indonesia.
Kendati demikian, salah satu perwakilan guru honorer mempertanyakannya secara langsung ke Kantor Staf Presiden (KSP) pada Rabu (9/11) ini. Pertanyaan yang diajukan juga singkat, yaitu hanya memohon agar ada kejelasan mengenai kepastian status serta penempatan kerja.
“Guru yang sudah lolos passing grade dan masuk pada P1 belum mendapatkan kepastian secara hukum karena kuranya APBD yang dianggarkan,” ujar Fulkan Gaviri melalui solopos.com.
Fulkan juga mengatakan bahwa hanya ada 70 guru yang sudah mendapatkan SK dari total 980 guru lainnya. Tentu hal ini menjadi permasalahan tersendiri mengingat sudah menuju akhir tahun 2022.
Di samping itu, salah satu guru honorer di Jawa Timur juga mengatakan bahwa dirinya telah diberhentikan menjadi guru oleh sekolah tempatnya mengajar yang berstatus swasta, karena dianggap akan langsung ditempatkan di sekolah negeri.
“Setelah menerima pengumuman bahwa saya lolos passing grade, sekolah saya langsung memberhentikan saya kemudian sesegera mungkin mencari guru pengganti baru. Padahal, hingga saat ini pun saya belum dapat SK pengangkatan apalagi penempatan,” katanya.
Selain itu, Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan, Riset, Olahraga, dan Kepariwisataan menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek perlu membenahi perencanaan PPPK Guru Tahun 2022, termasuk diantaranya adalah PPPK Guru 2021 yang belum mendapatkan formasi maupun SK.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Kamis (3/11) kemarin, dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah belum memberikan keterangan sekaligus tunjangan maupun pengangkatan adalah disebabkan oleh Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat yang tidak cair.
Halaman Selanjutnya
Alasan DAU dari Pemerintah Pusat Tidak Cair
Halaman : 1 2 Selanjutnya