Nasib Pegawai Honorer di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja non ASN – Pemerintah telah memastikan bahwa tidak semua pekerja non ASN yang sudah di dalam data oleh pemerintah bisa mudah begitu saja diangkat menjadi pegawai negeri sipil ( PNS ). Terdapat beberapa persyaratan tertentu yang harus di penuhi para tenaga honorer.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepagawaian Badan Kepagawaian Negara (BKN) Suharmen berpendapat bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer yang memungkinkan untuk masuk dalam pendataan pegawai non-ASN.

Data yang kemungkinan akan masuk dalam pendataan pegawai non-ASN mulai dari tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Suharmen juga mengatakan bahwa pentingnya pendataan ini akan membanguin tenaga non-ASN secara manusiawi.

Pemerintah melalui BKN memang sudah memulai pendataan tenaga non-ASN sebagai rangka memetakan atau mengelompokan kondisi pegawai non-ASN yang sebenarnya. Pasalnya mulai tahun depan, sudah dipastikan akan tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintah.

Pendataan tenaga non-ASN ini sejalan dengan munculnya edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 yang membahas tentang pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Suharmen menyatakan dengan tegas bahwa kelompok yang sudah berhasil terdaftar tidak menjanjikan mereka langsung menjadi PNS karena masih ada proses yang panjang yang harus di lewati. Adapun syarat yang harus di penuhi sebagai berikut :

  1. Tenaga non-ASN yang dibayar langsung melalui APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, atau melalui pihak ketiga.
  2. Diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja.
  3. Sudah bekerja paling sedikit selama 1 tahun pada 31 Desember 2022
  4. Berusia minimal 20 tahun dengan batas maksimal usia 56 tahun pada 31 Desember 2021

Sebelumnya oleh kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu di undangkan pada 31 Mei 2022.

Pada surat tersebut, mengacu pada UU nomor 5 tahun2014 membahas tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 dengan bunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN bekedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Halaman Selanjutnya

Merespons adanya kebijakan pemerintah

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru