TPG Triwulan IV Akan Cair November. Simak Nominal, Syarat dan Tahapannya!

- Editor

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG Triwulan IV – Peraturan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur oleh pemerintah dalam Permendikbudristek 4 tahun 2022. Peraturan ini membahasa tentang pemberian tunjangan, profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Sebelumnya, sempat heboh mengenai penghilangan diksi pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada RUU Sisdiknas yang diajukan Kemdikbud ke DPR RI.

Penghapusan ini dianggap sebagai ketiadaan tunjangan guru di tahun 2023. Tetapi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa anggaran untuk bidang pendidikan di tahun depan meningkat. Sehingga dapat diasumsikan bahwa tunjangan guru tidak akan dihapus di tahun 2023.

Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitas seorang guru dalam masa bekerjanya. Adanya tunjangan ini juga bentuk apresiasi yang seharusnya didapatkan oleh guru, yang telah berdedikasi penuh dalam mengajar.

Halaman berikutnya

Jadwal dan nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis