Resmi Terbit Surat Edaran Penempatan PPPK Guru 2022 dan Penempatan Guru Lulus PG Sekolah Induk dan Non Induk, Cek Daftar Namanya!

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan PPPK Guru 2022 – Baru saja terbit surat edaran (SE) tentang Penempatan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Dalam SE tersebut berisi daftar nama dan tempat penempatannya, baik itu penempatan di sekolah induk maupun di sekolah non induk.

Dengan keluarnya SE ini, maka akan diberikan berupa daftar formasi dan penempatan PPPK bagi guru yang sudah lulus passing grade (PG) sebagai pelamar Prioritas I.

Sehingga di sini dari daftar formasi dan penempatan yang sudah Anda dapatkan secara positif tinggal melakukan login saja ke akun SSCASN kemudian lakukan konfirmasi.

Setelah itu Anda bisa menyiapkan berkas untuk ikut pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).

Salah satu instansi yang telah menerbitkan SE ini adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dengan nomor 01/Panselda-CASN/IX/2022.

SE tersebut perihal Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) JF Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara TA 2022.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor: 822 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara akan melaksanakan seleksi penerimaan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2022” tulis SE tersebut.

Halaman berikutnya

Adapun alokasi formasi..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru