Berakhir 1 Hari Lagi, Informasi Penting Tentang Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Tenaga Honorer – BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyampaikan informasi penting terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN. Pendataan ini diperuntukan bagi pegawai honorer atau Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Informasi penting yang disampaikan oleh BKN terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN diimbau dilakukan paling lambat tanggal 31 Oktober 2022. Yang artinya tinggal 1 hari lagi, untuk proses pendataan honorer dan Non ASN.

Imbauan ini telah di sampaikan oleh Pemerintah untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN yang disampaikan melalui  surat edaran tanggal 22 Juli 2022 yang resmi di terbitkan oleh BKN. 

Pendataan tenaga honorer atau non ASN dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pada Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah yang nantinya terdiri dari 2  jenis status. 

Untuk jenis kepegawaian yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai tanggal 28 November 2023.

Atas dasar itu pemerintah melakukan pendataan, peserta yang diimbau untuk mengikuti pendataan yaitu THK-II yang telah terdaftar di Database Nasional BKN dan non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi pemerintah. 

Non ASN dan THK 2  saat pendataan harus membuat akun yang tujuannya sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring non ASN akan datanya masing-masing.

Untuk pegawai TH2 dan Non ASN yang dapat melakukan pendataan, harus memenuhi persyaratan berikut ini , yaitu :

  • Bekerja aktif di lingkungan instansi 
  •  Gaji didapat melalui mekanisme pembayaran langsung dari APBN di Pemerintah Pusat dan APDB untuk Pemerintah Daerah.
    • Gaji yang didapat bukan diterima melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik  individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Minimal bekerja satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021. 

Perlu diingat bahwa pemerintah melakukan pendataan tenaga honorer ini bukannya tanpa tujuan melainkan tujuan pendataan dilakukan untuk memetakan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. 

Halaman selanjutnya

Tujuan yang sebenarnya…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru