Presiden Tetapkan 5 PTN-BH Terbaru, Apa itu PTN-BH?

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTN-BH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah meresmikan 5 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Badan Negeri Hukum (PTN-BH) di penghujung tahun 2022 ini. Tentu bukan proses yang instan dan harus memakan waktu yang cukup lama.

Kelima PTN tersebut ialah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH), dan Universitas Terbuka.

Penetapan tersebut telah tertuang dalam aturan yang jelas dalam lima (5) Peraturan Pemerintah nomor 35, 36, 37, 38, 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum yang sudah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, PTN yang masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU) atau Satuan Kerja Kementerian (Satker) sudah memiliki otoritas dalam banyak hal, misalnya kemandirian untuk manajerisasi di bidang aset perguruan tinggi, keuangan internal, dan sumber daya manusia.

Perlu diketahui bahwa PTN yang masih bestatus BLU memiliki batasan tertentu sehingga tidak bisa “berkembang” seperti perguruan tinggi di luar negeri dalam hal pengelolaan sumber daya kampusnya sendiri.

Perubahan PTN-BLU menjadi PTN-BH ini seperti yang diketahui juga memakan waktu yang cukup lama. Kelimanya juga sudah terlibat dalam forum diskusi untuk membahas bersama mengenai kesiapan menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum tersebut.

Seperti misalnya, UNY yang telah mempersiapkan dokumen dalam pengajuan berbadan hukum, sudah mempersiapkan berkas-berkas sejak tahun 2019 yang lalu. Namun, dikarenakan adanya pandemi covid-19, pengajuan akhirnya ditunda.

Dengan begini, total sudah 21 PTN yang terdaftar menjadi Berbadan Hukum di Indonesia. Diantaranya secara lengkap adalah:

  1. Universitas Indonesia (UI)
  2. Institut Teknologi Bandung (ITB)
  3. Institut Pertanian Bogor (IPB)
  4. Universitas Gadjah Mada (UGM)
  5. Institus Teknologi Sepuluh November (ITS)
  6. Universitas Padjajaran (UNPAD)
  7. Universitas Diponegoro (UNDIP)
  8. Universitas Brawijaya (UB)
  9. Universitas Airlangga (UNAIR)
  10. Universitas Sumatera Utara (USU)
  11. Universitas Hasanuddin (UNHAS)
  12. Universitas Sebelas Maret (UNS)
  13. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  14. Universitas Negeri Malang (UM)
  15. Universitas Andalas (UNAND)
  16. Universitas Negeri Padang (UNP)
  17. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
  18. Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
  19. Universitas Negeri Syiah Kuala (UNSYIAH)
  20. Universitas Negeri Semarang (UNNES)
  21. Universitas Terbuka

Pengertian Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

            Secara singkat, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum berarti perguruan tinggi tersebut menjadi badan hukum publik yang otonom. Maksudnya adalah perguruan tinggi tersebut memiliki kewenangan penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan secara personal sesuai kepentingannya namun dengan persetujuan pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Hak Otonomi setelah PTN Resmi Berbadan Hukum

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru