Penjelasan Wajib Belajar 13 Tahun Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diterbitkan di bulan Agustus lalu, memuat perubahan waktu untuk wajib belajar bagi peserta didik dari Sembilan tahun menjadi 13 tahun. Nadiem Makarim seelaku Menteri Pendidikan, Kebidayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengungkapkan skema Wajib Belajar 13 tahun tersebut.

Penjelasannya dalam Pasal 7 ayat 2 dijelaskan Bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam Pendidikan dasar selama 10 tahun dan Pendidikan menengah selama tiga thun. Sedangkan sebelumnya, Wajib Belajar hanyalah 9 tahun atau Pendidikan dasar, yang diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2003 dalam pasal 34.

Ini berarti, penjelasannya adalah Wajib Belajar pada jenjang Pendidikan dasar bagi warga berusia enam sampai dengan 15 tahun, tersiri dari kelas prasekolah dan kelas 1 (Satu) sampai dengan kelas 9 (Sembilan). Jenjang ini juga dikatakan akan dilaksanakan melalui jenis Pendidikan umum, keagamaan dan khusus. Selanjutnya, Wajib Belajar bagi warga negara berusia 15 sampai dengan 18 tahun yakni jenjang Pendidikan menengah, tidak diterapka secara nasional.

Hal berikutnya

Perihal ini dikatakan sendiri oleh Nadiem….

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB