Penjelasan Wajib Belajar 13 Tahun Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diterbitkan di bulan Agustus lalu, memuat perubahan waktu untuk wajib belajar bagi peserta didik dari Sembilan tahun menjadi 13 tahun. Nadiem Makarim seelaku Menteri Pendidikan, Kebidayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengungkapkan skema Wajib Belajar 13 tahun tersebut.

Penjelasannya dalam Pasal 7 ayat 2 dijelaskan Bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam Pendidikan dasar selama 10 tahun dan Pendidikan menengah selama tiga thun. Sedangkan sebelumnya, Wajib Belajar hanyalah 9 tahun atau Pendidikan dasar, yang diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2003 dalam pasal 34.

Ini berarti, penjelasannya adalah Wajib Belajar pada jenjang Pendidikan dasar bagi warga berusia enam sampai dengan 15 tahun, tersiri dari kelas prasekolah dan kelas 1 (Satu) sampai dengan kelas 9 (Sembilan). Jenjang ini juga dikatakan akan dilaksanakan melalui jenis Pendidikan umum, keagamaan dan khusus. Selanjutnya, Wajib Belajar bagi warga negara berusia 15 sampai dengan 18 tahun yakni jenjang Pendidikan menengah, tidak diterapka secara nasional.

Hal berikutnya

Perihal ini dikatakan sendiri oleh Nadiem….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis