Kemdikbud Beri Kode untuk Penempatan Pelamar Prioritas 1

- Editor

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beri Kode – Pada saat pembicaraan mengenai PPPK adalah hal yang sangat ditunggu tunggu oleh beberapa pegawai non ASN dan juga honorer. Hal tersebut juga berlaku untuk guru yang masuk pada pelamar prioritas. Terdapat informasi bahwa Kemdikbud beri kode untuk penempatan pelamar prioritas 1.

Informasi mengneai Kemdikbud yang memberi kode untuk pelamar prioritas 1 tersebut berasal dari Nunuk suryani selaku Plt. Ditjen GTK Kemdikbud. Hal tersebut berlangsung pada webinar Sapa GTK Episode 8 yang memiliki judul ‘Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK’.

Pada webinar tersebut, Nunuk memberikan pernyataan bahwa pada PPPK Guru tahun 2022, untuk guru yang telah lolosa pada passing grade akan segera dilakukan penempatan.

Selain memberikan informasi untuk guru yang telah lulus passing grade, Nunuk juga memberikan solusi untuk guru yang telah lulus pada passing grade seleksi PPPK pada tahun 2021 tetapi belum mendapatkan penempatan.

Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini menjadikan guur yang telah lulus pada passing grade atau nilai ambang batas pada PPPK tahun 2021 tersebut menjadi prioritas utama.

Untuk beberapa prioritas pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:

  • Guru THK-II yang telah lulus pada passing grade tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi
  • Guru non ASN yang telah lulus pada passing grade tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi
  • Guru lulusan dari PPG yang telah lulus pada passing grade tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi
  • Guru swasta yang telah lulus pada passing grade tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi

Data mengenai guru honorer yang telah lulus pada passing grade 2021 terdapat jumlah guru sebanyak 32.902 guru. Selain itu, guru tersebut terancam untuk tidak dapat diangkat menjadi ASN PPPK karena belum mendapatkan penempatan.

Beberapa penyebab dari guru tersebut tidak mendapatkan penempatan adalah terdapatnya kelebihan guru dan juga beberapa daerah yang belum mengusulkan penempatan. Oleh sebab itu, terdapat beberapa solusi untuk menangani masalah tersebut.

Halaman Selanjutnya

Solusi Masalah Penempatan

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru