Kemenag Buka 1000 Beasiswa Non-Gelar Untuk Guru Madrasah

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beasiswa Non-Gelar – Kementerian Agama (KEMENAG) telah membuka kesempatan bagi bagi guru agama dan pengawas pendidikan agama untuk mendaftar beasiswa non-gelar. Kementrian agama juga memberikan kesempatan kepada pengembang teknologi pembelajaran dan pegawai Kementerian Agama untuk mendapatkan beasiswa non-gelar tersebut.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan bahwa pendaftaran beasiswa angkatan pertama akan dibuka 1.000 kuota beasiswa non-gelar untuk tahun 2022. Hal Ini akan menjadi bagian dari program Beasiswa Indonesia Bangkit.

Anna menambahkan, Program Non-Gelar ini akan mengusung tema ‘Peningkatan Kompetensi Digital bagi Guru dan Tenaga Kependidikan’. Program tersebut akan berfokus untuk memberikan penguatan penguasaan teknologi untuk para penerima beasiswa dalam merancang dan mengembangkan pembelajaran modern.

Ditambahkan juga, akan ada dua indikator capaian pembelajaran yang ingin dicapai dari program ini. Pertama, peserta program memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan memanfaatkan kerangka kerja TPACK (Technology, Pedagogy, and Content Knowledge) untuk merancang dan mengembangkan model pembelajaran modern abad 21.

Capaian kedua yaitu peserta program mempunyai kompetensi keterampilan literasi teknologi dan sertifikasi penguasaan teknologi pendidikan dalam merancang dan menerapkan pembelajaran modern abad 21.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyebutkan, program perkuliahan tersebut direncanakan berlangsung selama 12 minggu atau tiga bulan. Biaya SPP serta Sertifikasi L1 dan L2 akan dibiayai dari Program Beasiswa Indonesia Bangkit Kementerian Agama.

“Setiap bulan, peserta program akan mendapat beasiswa berupa biaya hidup sebesar satu juta empat ratus ribu rupiah dan bantuan biaya paket data sebesar seratus lima puluh ribu rupiah,” terangnya.

“Evaluasi peserta dilakukan setiap akhir bulan untuk melihat tingkat keaktifan dan pencapaian. Jika tidak memenuhi minimal 70 % maka beasiswa akan dihentikan dan diberikan sanksi administratif,” imbuh Amrullah.

Dia menyebutkan, program beasiswa Non-Gelar tersebut diselenggarakan bekerja sama dengan Pradita University (https://pradita.ac.id). mekanisme melalui belajar mandiri dan daring. Adapun kurikulumnya yaitu:

  1. Pelatihan Digital dan Growth Mindset dan Digital Education Soft Skill (4 minggu),
  2. Moderasi Beragama (1 minggu),
  3. Pelatihan Dasar Google Workspace for Education dan Kerangka TPACK (2 minggu)
  4. Pelatihan Lanjutan Google Workspace for Education (1 minggu)
  5. Lokakarya Merancang Materi Ajar Digital (1 minggu)
  6. Pengayaan Materi Ajar menggunakan Inovasi Kreatif Digital (1 minggu)
  7. Persiapan dan Latihan Sertifikasi Google Educator L1 (1 minggu)
  8. Persiapan dan Latihan Sertifikasi Google Educator L2 (1 minggu)

Persyaratan Umum Beasiswa Non-Gelar Indonesia Bangkit Kemenag 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai Guru Pendidikan Agama, Pengawas Pendidikan Agama, Pengembang Teknologi Pembelajaran, dan Pegawai Kementerian Agama.
  3. Mendapat Izin dari pimpinan tempat tugas
  4. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari APBN, APBN, dan sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia Bangkit baik Program Gelar atau Program Non-Gelar lainnya.
  5. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran

Halaman Selanjutnya

Persyaratan Khusus Beasiswa Non-Gelar Indonesia Bangkit Kemenag 2022

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru