Penjelasan Baju Adat Untuk Seragam Sekolah

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baju Adat – Akhir akhir ini publik dihebohkan dengan peraturan yang memperbolehkan baju adat untuk digunakan sebagai seragam sekolah. Hal tersebut tentu juga menuai pro dan kontra mengenai kebijakan pemerintah tersebut. Berikut ini adalah penjelesan mengenai baju adat yang digunakan untuk seragam sekolah.

Telah kita ketahui bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki baju adat yang disesuaikan dengan kebudayaan dan tradisi mereka masing masing. Pada Peraturan Mendikbudristek, penggunaan baju adat tersebut diperbolehkan untuk menjadi seraga pada jenjang sekolah SD, SMP, SMA dan SLB.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah menetapkan ketentuan mengenai seragam sekolah. Penggunaan seragam sekolah tersebut harus disesuaikan dengan aturan pada seragam nasional, seragam khas, seragam pramuka dan baju adat.

Pada aturan tersebut juga dijelaskan bahwa seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan juga seragam pramuka. Selain itu masing masing sekolah juga dapat memiliki seragam khas mereka masing masing.

Pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai jadwal untuk menggunakan seragam dari jenjang SD, SMP, dan SMA yang mengatur model, warna dan juga hari untuk penggunaan seragam untuk sekolah tersebut.

Untuk jadwal tersebut dibuat agar semua sekolah di Indonesia dapat menggunakan seragam yang telah terjadwal tersebut dalam waktu yang sama. Untuk itulah suatu penggunaan jadwal untuk seragam ini sangat diperlukan.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai seragam dan juga jadwal yang akan digunakan oleh siswa atau peserta didik pada sekolah di seluruh Indonesia.

Seragam Nasional

Untuk seragam nasional ini wajib digunakan oleh seluruh sekolah yang berada di Indonesia. Penggunaan seragam nasional ini juga berbeda beda tergantung dari jenjang pendidikan dimana siswa tersebut berada.

Untuk jenjang seperti SD atau SDLB sendiri, menggunakan seragam nasional ini dengan atasan berwarna putih dan bawahan celana berwarna merah hati untuk peserta didik atau siswa yang laki – laki.

Hal tersebut juga berlaku untuk siswa atau peserta didik perempuan. Peserta didik perempuan menggunakan atasan kemeja berwarna putih tapi yang membedakan adalah peserta didik perempuan menggunakan bawahan rok yang juga berwarna merah hati.

Halaman Selanjutnya

Jenjang SMP

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru