Gaji PPPK 2022 Paling Tinggi Lebihi PNS?

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK 2022 – Sama halnya seperti seorang PNS, PPPK 2022 juga bisa mendapatkan gaji pokok seperti halnya PNS sesuai golongan dan masa kerja 0-32 tahun. Namun berapa besaran gaji PPPK 2022 apakah lebih besar dari PNS?

Selain mendapatkan gaji, seorang PPPK 2022 juga bisa mendapatkan tunjangan seperti halnya seorang PNS kecuali seorang pensiunan. Jika seorang pensiunan PNS tetap mendapatkan gaji, untuk seorang pensiunan PPPK tidak mendapatkan gaji.

Tunjangan yang akan di dapatkan oleh seorang PPPK nantinya akan dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

PPPK sendiri akan bekerja sesuai dengan masa kontraknya, dan yang paling singkat selama 1 tahun akan tetapi masih dapat dilakukakn perpanjangan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

Besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK 2022 ini sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98 tahun 2020. Seorang honorer yang secara resmi telah dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK dapat dipastikan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan penjelasan di bawah ini.

Namun sampai saat ini masih memasuki tahap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru honorer, tenaga teknis dan juga tenaga Kesehatan non ASN.

Sejak tanggal 31 Oktober lalu pemerintah telah melaksanakan tahap seleksi penerimaan calon PPPK guru dan juga tenaga Kesehatan. Adapun anggaran untuk APBN 2023 yang telah dialokasikan pemerinntah yaitu sebesar 25,74 triliun yang digunakan untuk penyelenggaraan seleksi PPPK.

Saat ini memasuki tahap seleksi untuk masa sanggah yang berlangsung dari tanggal 18-20 November 2022, dan tahap jawab sanggah yang akan berlangsung mulai tanggal 21-24 November 2022.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 98 tahun 2020, dijelaska daftar mengenai tunjangan dan gaji yang akan didapatkan oleh seorang PPPK 2022, yaitu sebagai berikut:

  • PPPK dengan golongan I, masa kerja selama 0 sampai dengan 26 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900 – Rp2.686.200
  • PPPK dengan golongan II, masa kerja selama 3 sampai dengan 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  • PPPK dengan golongan III, masa kerja selama 3 sampai dengan 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  • PPPK dengan golongan IV, masa kerja selama 3 sampai dengan 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.129.500 – Rp2.089.600
  • PPPK dengan golongan V, masa kerja selama 0 sampai dengan 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.325.600 – Rp3.879.700

Halaman Selanjutnya

PPPK dengan golongan VI

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru