Sudah Terbit! PMA tentang Kekerasan Seksual di Sekolah

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Menteri Agama – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang membahas mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai bentuk untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan siswa, guru, dan seluruh komponen pendidikan dalam satuan pendidikan terkait. Peraturan Menteri Agama yang secara resmi ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 kemarin langsung disusun dalam bentuk Perundangan sehari setelahnya.

“Setelah melalui banyak proses, akhirnya secara resmi terbit dan dapat kita jadikan perundangan sejak 6 Oktober 2022,” kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dikutip dari situs kemenag.go.id, Kamis (13/10) kemarin.

Sesuai dengan harapan yang ada, PMA ini mengatur tentang serangkaian upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan terkhusus pada sekolah di bawah Kementerian Agama.

Termasuk diantaranya adalah sekolah formal, non formal, informal, madrasah, pesantren, da­n satuan pendidikan keagamaan lainnya. Peraturan Menteri Agama ini terdiri atas 7 (tujuh) bab dengan total 20 pasal yang mengikat, diantaranya yaitu:

  1. Bentuk Kekerasan Seksual;
  2. Pencegahan Kekerasan Seksual;
  3. Penanganan Kekerasan Seksual;
  4. Pelaporan;
  5. Pemantauan;
  6. Evaluasi;
  7. Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual.

Di samping itu, poin awal yang harus diperhatikan mengenai Kekerasan Seksual ada pada Bab Bentuk Kekerasan Seksual. Hal ini memberikan wanti-wanti agar kita tidak salah dalam mengklasifikasikan jenis Kekerasan Seksualnya.

Kekerasan Seksual yang termuat dalam PMA tersebut mencakup perbuatan secara verbal, non fisik, fisik, hingga perlakuan melalui teknologi, informasi, dan komunikasi. Adapun penjelasan lengkapnya yaitu:

Halaman Selanjutnya

Jenis kekerasan seksual dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis