SE Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Daerah

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru ASN Daerah – Terdapat informasi yang harus diketahui oleh guru dengan status ASN atau Aparatur Sipil Negara. Informasi tersebut adalah mengenai Surat Edaran terbaru dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mengenai tunjangan sertifikasi guru ASN Daerah.

Ketentuan dan juga aturan mengenai Juknis atau Petunjuk Teknis mengenai TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru dan juga Tambahan Penghasilan guru yang berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022.

Pada 6 Oktober 2022, Kemdikbud telah merilis Surat Edaran mengenai tunjangan yang telah ditandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Pelaksana Tugas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau Plt. GTK.

Surat Edaran yang telah diterbitkan tersebut adalah surat edaran dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk gurbernur, walikota, dan bupati seluruh Indonesia.

Mungkin terdapat pertanyaan apakah surat edaran tersebut akan mengubah aturan yang telah ada sebelumnya mengenai tunjangan sertifikasi dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pada Surat Edaran terbaru tersebut terdapat pemahaman yang beragam mengenai pemberian tunjangan yang akan ditujukan untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Daerah.

Oleh sebab itu, Pelaksana Tugas atau Plt. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK tersebut menjelaskan beberapa hal mengenai tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Tunjangan profesi sendiri adalah tunjangan yang diberikan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti dari penghargaan mereka atas profesionalitas yang telah mereka lakukan.

Besaran tunjangan profesi yang akan diterima tersebut adalah sebesar satu bulan gaji pokok yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui Surat Keterangan Tunjangan Profesi Guru.

Sedangkan tunjangna penghasilan sendiri adalah beberapa uang yang akan dibayarkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum melakukan sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Jumlah dana atau besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan guru ASN daerah non sertifikasi adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Halaman Selanjutnya

Dana Alokasi

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis