SE Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Daerah

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru ASN Daerah – Terdapat informasi yang harus diketahui oleh guru dengan status ASN atau Aparatur Sipil Negara. Informasi tersebut adalah mengenai Surat Edaran terbaru dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mengenai tunjangan sertifikasi guru ASN Daerah.

Ketentuan dan juga aturan mengenai Juknis atau Petunjuk Teknis mengenai TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru dan juga Tambahan Penghasilan guru yang berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022.

Pada 6 Oktober 2022, Kemdikbud telah merilis Surat Edaran mengenai tunjangan yang telah ditandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Pelaksana Tugas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau Plt. GTK.

Surat Edaran yang telah diterbitkan tersebut adalah surat edaran dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk gurbernur, walikota, dan bupati seluruh Indonesia.

Mungkin terdapat pertanyaan apakah surat edaran tersebut akan mengubah aturan yang telah ada sebelumnya mengenai tunjangan sertifikasi dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pada Surat Edaran terbaru tersebut terdapat pemahaman yang beragam mengenai pemberian tunjangan yang akan ditujukan untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Daerah.

Oleh sebab itu, Pelaksana Tugas atau Plt. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK tersebut menjelaskan beberapa hal mengenai tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Tunjangan profesi sendiri adalah tunjangan yang diberikan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti dari penghargaan mereka atas profesionalitas yang telah mereka lakukan.

Besaran tunjangan profesi yang akan diterima tersebut adalah sebesar satu bulan gaji pokok yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui Surat Keterangan Tunjangan Profesi Guru.

Sedangkan tunjangna penghasilan sendiri adalah beberapa uang yang akan dibayarkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum melakukan sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Jumlah dana atau besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan guru ASN daerah non sertifikasi adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Halaman Selanjutnya

Dana Alokasi

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru