Resmi dari KemenpanRB! ASN dan Non ASN Diimbau Segera Lakukan Hal Ini, Berikut Informasinya

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenpan RB telah memberikan informasi penting bagi ASN dan non ASN. Informasi yang diperuntukkan bagi ASN dan non ASN tersebut secara resmi telah diumumkan oleh Kemenpan RB melalui laman resminya yakni menpan.go.id. Kemenpan RB akan mengarahkan ASN dan non ASN untuk mengisi survei online secara daring dimana seluruh ASN dan non ASN tersebut diharapkan dapat berpartisipasi dalam survei online yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB.

Dalam hal ini maka ada 2 jenis survei online yang wajib diketahui yakni survei Employee Engagement dan survei Employer Branding. Survei Employee Engagement merupakan survei dengan target responden ASN di seluruh Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat/Daerah dengan tujuan untuk mengukur tingkat keterikatan pegawai dengan organisasinya.

Sedangkan untuk survei Employer Branding merupakan sebuah survei dengan target responden non ASN dengan tujuan untuk mengetahui tingkat ketertarikan seseorang untuk bergabung menjadi ASN.

Tujuan dari dilakukan survey tersebut yaitu untuk mengetahui tingkat keterikatan pejabat pegawai untuk berkomitmen sebagai ASN terhadap organisasi tempatnya bekerja melingkupi tanggung jawab, rekan kerja, kewajiban sebagai ASN, hubungan dengan atasan serta berbagai hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan manajemen SDM ASN.

Sehingga dengan demikian, tenaga ASN dan non ASN tersebut diwajibkan untuk memperhatikan kedua hal tersebut agar tidak salah dalam mengisi survei yang telah disediakan oleh Kemenpan RB.

Perihal diadakannya survei online tersebut sebenarnya telah diumumkan secara resmi oleh Kemenpan RB melalui surat resmi nomor B/164/S.SM.00.00/2022 mengenai Pemberitahuan Jadwal Survei Keterikatan Pegawai (Employee Engagement) pada tanggal 8 September 2022.

Surat Kemenpan RB tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Kementerian PANRB B/96/S.SM.00.00/2022 tanggal 28 Juli 2022. Sebelum mengisi survei online dari Kemenpan RB tersebut maka peserta nantinya akan diimbau untuk mengisi NIP serta pin pada wilayah masing-masing.

Pin tersebut dapat diperoleh dengan menghubungi narahubung masing-masing wilayah karena sebelumnya, ada pembagian kelompok berdasarkan wilayah bagi ASN untuk mengisi survei Employee Engagement. Pembagian kelompok tersebut nantinya akan dibagi menjadi 4 berdasarkan wilayah yakni Pemda wilayah Indonesia Barat, Pemda wilayah Indonesia Tengah, Pemda wilayah Indonesia Timur serta Pemerintah Pusat.

Apabila peserta survey telah mendapatkan pin dan berhasil login maka peserta survei wajib untuk mengisi data seperti masa kerja dan kelompok jabatan kemudian submit jawaban. Setelah itu nanti akan diarahkan ke halaman survei untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah disediakan di laman tersebut.

Berikut merupakan pembagian waktu untuk ASN dalam pengisian survei Employee Engagement yakni:

1. Untuk pemerintah daerah yang berada di wilayah Indonesia Barat diberikan waktu pengisian survei pada tanggal 14-28 September 2022 dengan narahubung: Acha (0856-4160-2005).

2. Untuk pemerintah daerah yang berada di wilayah Indonesia Tengah diberikan waktu pengisian survei pada tanggal 29 September – 13 Oktober 2022 dengan narahubung Iknandi Intan (0877-2937-6154).

Untuk pemerintah daerah yang berada di wilayah Indonesia Timur diberikan waktu pengisian survei pada tanggal 14-28 Oktober 2022 dengan narahubung Iknandi Intan (0877-2937-6154).

3. Untuk pemerintah pusat diberikan waktu pengisian survei pada tanggal 28 Oktober – 11 November 2022 dengan narahubung Rasio (0819-1344-4475).

Berdasarkan jadwal tersebut maka survei online untuk ASN Pemda di wilayah Indonesia Barat telah selesai yang mana dilakukan pada akhir bulan lalu. Dengan demikian, masih ada 3 kelompok lagi yang diwajibkan untuk mengisi survei online dari Kemenpan RB tersebut.

Halaman Selanjutnya

Hasil survey tersebut akan digunakan sebagai masukkan dalam…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis