Pendataan non ASN tembus hingga 2 juta pegawai honorer atau non ASN yang terdata dan datanya terekam pada aplikasi pendataan non ASN.
Kita ketahui sendiri dalam rangka penyelesaian honorer atau non ASN di Indonesia, Badan Kepegawaian Negara bersama dengan Kementerian bekerjasama.
Kerja sama yang dilakukan berupa serangkaian pendataan non ASN yang bertujuan untuk mengetahui pemetaan sebaran non ASN di seluruh Indonesia.
Pada pendataan non ASN yang sudah dilaksanakan setiap instansi di minta untuk melakukan sebuah tindakan.
Tindakan atas pendataan tersebut merupakan arahan langsung dari Kemen PANRB di bawah perintah langsung Azwar Anas.
Lalu apa arahan yang terkait pendataan tersebut bagi setiap instansi, berikut merupakan arahan yang harus dilakukan setiap instansi guna menyikapi Hal tersebut.
Pendataan Non ASN Tembus 2 Juta
Pemerintah telah menghimpun data tenaga non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB.
Melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara. Pendataan Non ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing,”
tulis surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).
Berdasarkan surat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.
“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” tulis Surat Menteri PANRB terbaru.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya