Hari Ini Batas Waktu Pendataan Non ASN Berakhir, Begini Nasib Honorer yang Belum Terdata

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB melalui surat edaran Nomor: B/1511/ M.SM.01.00/2022 telah mengumumkan bahwa pendataan non ASN berakhir pada tanggal 30 September 2022 yakni pada hari ini. Berdasarkan lini masa pada pendataan non ASN maka pada tanggal 30 September 2022 merupakan tahap pra finalisasi sehingga dihimbau pada seluruh instansi harus sudah menutup seluruh proses pendataan honorer tersebut.

Hal yang harus diketahui yakni apabila sampai tanggal 30 September 2022 masih ada honorer yang belum terdata maka masih ada dua kemungkinan yang terjadi. Kementerian PANRB dan BKN juga telah memberi solusi atas permasalahan honorer tersebut.

Terkait pendataan non ASN yang ditutup pada hari ini maka pihak instansi dapat mengumumkan daftar honorer yang termasuk dalam pendataan melalui kanalnya masing-masing untuk melakukan uji publik. Selama masa uji publik tersebut maka honorer dapat memastikan dan memeriksa pengumuman instansi terkait apakah honorer tersebut sudah terdata atau belum.

Pendataan non ASN tidak ditujukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN tanpa tes. Namun seperti yang telah dijelaskan Kementerian PANRB bahwa pendataan non ASN salah satunya dilakukan untuk mengetahui jumlah honorer aktif secara keseluruhan.

Dari data tersebut maka pemerintah dapat membuat roadmap penyelesaian honorer apakah diangkat menjadi ASN atau solusi lain yang hingga kini masih didiskusikan.

Bagi honorer yang belum ikut pendataan non ASN maka kemungkinan pertama yakni honorer tersebut sudah memenuhi syarat ikut serta pendataan namun belum didata. Kedua yakni honorer tidak memenuhi syarat sehingga tidak termasuk dalam pendataan non ASN.

Apabila honorer belum didata karena alasan pertama maka BKN juga telah menjelaskan bahwa honorer dapat mengusulkan usulan pendataan kepada instansi terkait. Sehingga dengan demikian, honorer masih bisa ikut pendataan meskipun sudah lewat tanggal 30 September 2022.

Selanjutnya, bagi instansi dapat bersurat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan non ASN. Setelah diberi waktu kembali oleh BKN maka honorer dapat segera membuat akun dan registrasi untuk mengonfirmasi dan melengkapi data sekaligus riwayat kerja.

Tahap paling akhir dari pendataan adalah tahap finalisasi yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2022 dan pada saat itulah tidak ada lagi honorer yang bisa didata.

Selain itu, apabila alasan honorer belum didata adalah karena alasan kedua maka Menteri PANRB juga telah menjelaskan dalam surat edaran Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 bahwa honorer yang tidak termasuk pendatan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Honorer yang dialihkan menjadi tenaga alih daya atau oursourcing tersebut dikarenakan kemungkinan besar tidak dapat ikut seleksi PPPK 2022. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai solusi pemerintah dalam hal ini BKN dan Menteri PANRB agar honorer terkait dapat tetap bekerja meski telah penghapusan nanti.

Untuk sistem penggajiannya maka akan dibebankan pada instansi outsourcing tempatnya bekerja karena tidak lagi termasuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

Hal tersebut telah sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 yang mana menyatakan bahwa dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga dan statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Sehingga nantinya tenaga honorer yang bekerja melalui perusahaan outsourcing akan dikirim ke perusahaan yang membutuhkan dan statusnya tetap menjadi pekerja outsourcing meskipun bekerja di instansi pemerintah. Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah maka berikut merupakan persyaratan dan kategori pendataan non-ASN 2022 yakni:

1. Pendataan diperuntukkan bagi honorer yang berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.

2. Pendataan diperuntukkan bagi pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

3. Pendataan diperuntukkan bagi honorer yang pembayaran gajinya menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

4. Pendataan diperuntukkan bagi honorer yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.

5. Pendataan diperuntukkan bagi honorer yang berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

6. Pendataan diperuntukkan bagi honorer yang masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Halaman Selanjutnya

Hal yang wajib untuk diketahui yakni tidak semua tenaga honorer…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis