6 Alasan Kenapa Guru Masa Kini Wajib Manfaatkan Platform Merdeka Mengajar

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kehadiran platform Merdeka Mengajar merupakan hal yang sangat penting sebagai perangkat ajar untuk guru masa kini. Di dalam platform atau aplikasi tersebut tersedia sejumlah fitur yang sangat menarik. Tentunya, semuanya fitur yang disediakan akan sangat bermanfaat untuk para guru dalam keperluan pembelajaran bersama para siswa. 

Platform Merdeka Mengajar sendiri merupakan sebuah pengembangan teknologi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Perangkat tersebut memang belum lama dirilis dan bisa digunakan oleh para pengajar di seluruh Indonesia secara gratis. 

Untuk memanfaatkan platform tersebut pun relatif sangat mudah. Pasalnya, untuk mengaksesnya hanya dibutuhkan satu perangkat seperti ponsel pintar atau komputer beserta dengan jaringan internet. 

Sekali lagi, kehadiran platform Merdeka Mengajar ini sangat penting. Dan di bawah ini akan dipaparkan sejumlah alasan kenapa guru di era masa kini wajib untuk menggunakan alat tersebut. 

Sebagai Media Asesmen Murid

Di dalam platform Merdeka Mengajar terdapat salah satu fitur yang sangat penting dan menarik, yakni Asesmen Murid. Dengan fitur tersebut, ketika guru ingin mengukur pemahaman murid terhadap materi yang telah disampaikan, akan membuat pekerjaan lebih mudah. 

Di dalam fitur Asesmen Murid sendiri sudah tersedia sejumlah paket soal yang bisa digunakan oleh guru dan bisa dibagikan kepada siswa secara online maupun offline. Dengan demikian, proses asesmen akan lebih mudah dengan bantuan teknologi yang canggih. 

Tersedia Ragam Perangkat Ajar

Kini para guru tidak perlu bingung untuk mencari atau membuat perangkat ajar. Sebab di dalam platform Merdeka Mengajar tersedia banyak perangkat ajar mulai dari bahan ajar, modul, buku teks, dan lain sebagainya. Semua itu bisa langsung digunakan sebagai sumber mengajar atau sekadar sebagai referensi. 

Jika satuan pendidikan sudah menerapkan Kurikulum Merdeka, perangkat ajar yang tersedia sudah disesuaikan dengan kurikulum tersebut. Namun demikian, sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka juga bisa untuk mencari perangkat ajar di platform tersebut.  

Publikasi Bukti Karya

Menjadi guru di era masa kini harus pandai dalam menelurkan sebuah karya. Karya tersebut bisa berupa karya tulis, media pembelajaran, dan lain sebagainya. 

Barangkali banyak guru yang sudah banyak membuat karya namun bingung mencari media untuk publikasi. Nah, di platform Merdeka Mengajar ini, para pengguna dalam hal ini para guru, dapat mempublikasi pelbagai karyanya di media tersebut sehingga dapat diakses oleh para pendidik yang lainnya. 

Menariknya lagi, bukti karya yang diunggah di platform Merdeka Mengajar dari Kemendikbudristek ini memiliki potensi untuk mendapatkan angka kredit sebagai modal untuk naik pangkat bagi guru ASN. Menarik, bukan? 

Bagi Anda yang ingin belajar cara menggunakan platform Merdeka Mengajar secara detail, terdapat kabar baik bahwa e-Guru.id saat ini akan menggelar sebuah pelatihan khusus dengan topik “Optimasi Penggunaan Bukti Karya pada Platform Merdeka Mengajar untuk Kenaikan Pangkat“. 


Klik link ini untuk pendaftaran! 

 

Halaman Selanjutnya

Bergabung Komunitas Pendidik…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru