6 Alasan Kenapa Guru Masa Kini Wajib Manfaatkan Platform Merdeka Mengajar

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bergabung Komunitas Pendidik

Di platform Merdeka Mengajar, para guru juga dapat bergabung dengan komunitas guru dari seluruh Indonesia. Komunitas ini akan menjadi penting untuk mencari relasi atau berkomunikasi dengan para pendidik lainnya di seluruh nusantara. Nantinya, diharapkan bisa bertukar info atau mungkin berbagi pengalaman mengajar. 

Banyak sekali komunitas yang disediakan dan umumnya akan diarahkan untuk bergabung di dalam sebuah grup di Facebook dan media sosial sejenisnya. 

Media Pengembangan Diri

Dengan platform Merdeka Mengajar, para guru juga bisa mengembangkan diri dengan mengikuti pelatihan-pelatihan yang tersedia di platform tersebut. Misalnya, jika Anda ingin belajar tentang penerapan Kurikulum Merdeka, dapat mengikuti sebuah pelatihan yang disediakan oleh Kemendikbudristek. 

Di dalam pelatihan tersebut, para guru bisa belajar secara mandiri dan juga mendapatkan sebuah sertifikat jika dinyatakan lulus.  Video-video inspiratif juga dapat dapat ditemukan di platform yang dikembangkan oleh Kemendikbudristek ini.  

Nah, itulah sejumlah manfaat yang akan didapatkan oleh guru ketika menggunakan platform Merdeka Mengajar.  Untuk menggunakannya, Anda wajib memiliki akun Belajar.id yang bisa didapatkan melalui operator sekolah masing-masing. (*)

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru