PPG Dalam Jabatan Akan Ditiadakan? Berikut Detailnya

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Dalam Jabatan – Terdapat informasi mengenai PPG Dalam Jabatan yang harus diketahui oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK. Informasi tersebut terkati PPG Dalam Jabatan yang akan direncanakan pemerintah untuk ditiadakan.

Untuk guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat skema baru untuk guru semua jenjang tersebut. Skema tersebut telah direncanakan oleh kemdikbud.

Guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK tersebut diberikan skema baru oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pada RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional yang telah dirilis pada bulan Agustus 2022 lalu.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan bahwa RUU Sisdiknas tersebut merupakan kabar baik untuk guru yang telah sertifikasi ataupun yang belum melakukan sertifikasi.

Guru-guru yang belum melakukan atau belum mendapatkan sertifikasi juga menjadi fokus utama oleh Kemendikbud terkait upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Untuk guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, dijelaskan dalam isi Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Pada Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa guru harus sertifikasi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan tunjangan tersebut.

Telah kita ketahui bahwa untuk guru yang telah mengajar dengan waktu yang cukup lama untuk dapat sertifikasi tersebut harus melalui program PPG Dalam Jabatan. Disisi lain, kemdikbud mengatakan bahwa antrean dalam program PPG tersebut sangatlah panjang.

Terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dikarenakan harus menunggu antrean PPG dalam jabatan tersebut. Dari permasalah tersebut kemdikbud berencana untuk memberikan kebijakan terkait hal tersebut.

Kebijakan tersebut adalah Kemdikbud berencana untuk memberikan tunjangan sertifikasi guru kepada guru yang belum sertifikasi. Sehingga guru tersebut tidak perlu menunggu antrean PPG yang panjang tersebut.

Hal tersebut juga telah dijelaskan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risen dan Teknologi, Nadiem Makarim melalui Youtube dari Kemendikbudristek pada Selasa, 13 September 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya

Program Sertifikasi Guru

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 677 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru