Aturan Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembuatan Akun SSCASN – Calon PPPK 2022 kembali mendapatkan berita menjelang seleksi yang akan diselenggarakan oleh pemerintah tersebut. Berita tersebut adalah mengenai alur dan ketentuan dalam pembuatan akun SSCASN yang harus diketahui oleh calon PPPK tahun 2022.

Untuk pembuatan akun SSCASN diberlakukan satu kali dan juga terdapat pengecualian seperti yang dijelaskan dalam Permenpan RB. Selanjutnya untuk penetapan formasi pada PPPK 2022 akan diberikan kuota sebanyak 500 ribuan.

Jumlah untuk penetapan kuota tersebut berdasarkan pada ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diperuntukan untuk jabatan fungsional guru dan juga jabatan lainya pada PPPK tahun 2022 ini.

Untuk alur dan ketentuan dalam pembuatan akun SSCASN untuk PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1.3Pendaftaran akun

Untuk pendaftaran akan yang digunakan untuk PPPK tahun 2022 yang diperuntukan bai jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainya dapat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Verval Ijazah

Untuk pegawai non ASN tersebut harus memastikan bahwa ijazah atau latar belakang Pendidikan telah terverifikasi. Bagi jabatan fungsional guru sendiri dapat melalui laman infor GTK dan juga laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

3. Pemilihan formasi

Bagi yang belum mememnuhi nilai ambang batas pada PPPK tahap 2 dapat kembali memilih formasi yang disediakan pada seluruh wilayah Indonesia.

Untuk peserta yang dapat mengikuti seleksi tersebut adalah sebagai berikut:

Guru non ASN di Sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah yang telah terdaftar pada Dapodik tetapi tidak lulus Passing grade seleksi tahap 2

Non ASN Eks Kategori II yang telah sesuai dengan database pada BKN atau Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi tahap II

Non ASN Swasta pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat terdaftar pada Dapodik yang tidak lulus seleksi tahap II

Lulusan PPG yang telah terdaftar pada database lulusan PPG Kemdikbud yang belum untuk menjadi guru dan tidak lulus tahap II

Halaman Selanjutnya

Ujian Seleksi 

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru