Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Simak Informasinya

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 sebagai prosedur proses penerimaan guru ASN PPPK.

Menjadi hal penting yang harus dipahami dan di followup informasinya oleh teman-teman guru semua.

Pasalnya mekanisme seleksi guru ASN PPPK merupakan langkah penting yang harus ditempuh dan dipahami oleh teman-teman guru semua.

Agar bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK ditahun 2022 ini dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk lebih jelasnya berikut ini merupakan mekanisme seleksi guru ASN PPPK pada tahun 2022.

Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK

Berdasarkan Formasi Tersedia di Daerah

Formasi yang ada untuk penerimaan ASN PPPK berdasarkan formasi yang tersedia di daerah yang sudah diajukan oleh masing-masing intasnsi pendidikan terkait.

Penempatan

Penempatan berdasarkan dengan Passing Grade: Lulus Passing Grade

Peserta: Guru lulus Passing Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021

Seleksi 1 (Satu)

Berdasarkan kesesuaian atau verivikasi

Peserta: 1. THK-II, 2. Guru Honorer Negeri (Lebih atau sama dengan 3 tahun terdaftar pada data pokok pendidikan)

Seleksi 2 (Dua)

Berdasarkan Tes

Peserta: 1. Guru Honorer Negeri (Kurang dari 3 tahun terdaftar pada data pokok pendidikan), 2. Guru Honorer Swasta (Terdaftar pada data pokok pendidikan)

 

Selain mekanismen seleksi guru ASN PPPK yang harus dipahami, kriteria dan seleksi kompetensi penerimaan guru ASN PPPK juga harus dipahami.

Berikut selengkapnya, simak dan pahami.

Kriteria Pelamar Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 yang mengatur tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional pada instansi daerah.

Peraturan menteri PANRB tersebut dikeluarkan guna mengatasi dan meredam angka guru honorer di Indonesia yang makin lama makin bertambah.

Hal ini dikarenakan banyaknya lulusan keguruan yang tidak diimbangi dengan daya serap pegawai pemerintahan terutama di instansi pendidikan.

 

Halaman Selanjutnya

Maka dari itu…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru