FSGI Mendesak Agar Skema Tunjangan Guru Diperjelas

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FSGI – Skema tentang tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas menuai berbagai respon dari kalangan pendidik. Terdapat berbagai pihak yang mendesak pemerintah untuk memberi kejelasan tentang tunjangan profesi guru tersebut. Salah satu pihak yang mendesak tersebut adalah FSGI.

Heru Purnomo selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia atau yang sering disebut dengan FSGI mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek untuk melakukan perubahan pada RUU Sisdiknas.

Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut kabarnya akan dilakukan beberapa perubahan terkait isi. FSGI juga meminta pemerintah untuk tranparan dan memberikan penjelasan secara detail mengenai perubahan skema tersebut dan juga anggaranya.

Heru menjelaskan bahwa sebelum melakukan pertemeuan dengan pihak kemendikbudristek, FSGI telah menilai bahwa RUU Sisdiknas akan mampu mengakomodir mengenai berbagai permasalahan sehingga FSGI memberikan dukungan terkait hal tersebut.

Walaupun demikian, setelah pihak FSGI berdisukis dengan pihak Kemdikbudristek, FSGI masih merasa bahwa kebijakan mengenai tunjangan profesi pada RUU Sisdiknas tersebut masih bersifat abu abu.

FSGI bersama dengan beberapa organisasi masyarakat Pendidikan melakukan dialog dengan  Anindito Aditomo selaku kepala BSKAP atau Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada jumat 16 september 2022.

Pada pertemuan tersebut mereka melakukan dialog untuk membahasa RUU Sisdiknas dan juga mendengar secara langsung penjelasan mengenai tunjangna profesi guru dari Kemdikbudristek.

Dari penjelasan BSKAP Kemendikbudristek untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berfokus pada guru non ASN atau honorer maka Kembdikbudristek akan meningkatkan meningkatkan Bantuan Operasional Sekolah

Dana tersebut akan diberikan kepada Yayasan kemudian Yayasan tersebut akan menggunakan dana tersebut untuk menggaji guru. Jika Yayasan tersebut tidak memberikan gaji maka kemdikbudristek sebagai pemberi dana dapat menghentikan hal tersebut.

Dengan diberlakukan skema tersebut maka pada akhirnya tidak ada tahapan untuk antrean PPG atau Pendidikan profesi guru. Sertifikasi tersebut akan dihilangkan dan guru tersebut akan langsung mendapatkan tunjangan guru dan juga tunjangan pendidik dari Yayasan.

Untuk ketentuan yang mengatur guru ASN adalah mengikuti aturan ada UU ASN yaitu tunjangan fungsional. Walaupun demikian, tunajangan fungsional guru tersebut selama ini tidak pernah mengalami kenaikan. Kemdikbud menjanjikan bahwa tunjangan fungsional tersebut akan dinaikan jika RUU Sisdiknas disahkan.

Halaman Selanjutnya

Besaran Tunjangan

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru