Tunjangan Insentif – Pada saat ini tunjangan menjadi hal pembicaraan yang menarik di kalangan guru dan para penggiat pendidik lainya. Selain berita terkait pro dan kontra tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas, terdapat juga informasi mengenai tunjangan insentif guru honorer madrasah.
Saat ini Kemenag atau Kementria Agama tengah memproses pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS atau honorer. Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Madrasah, M Zain, tunjangan sebesar 3 juta tersebut akan diberikan untuk setiap 210 ribu guru.
Menurut Zain pada saati ini masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut telah mengalokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah.
Surat perintah untuk pembayaran tersebut telah terbit, sehingga ketika semua rekening guru tersebut telah siap, Bank penyalur akan melakukan transfer insensif guru madrasah non PNS tersebut.
Kemenag saat ini terus untuk mengupayakan dan memperjuangkan agar pembayaran lebih cepat. Kemenag akan rapel satu tahun dan akan mengusahakan untuk dapat cair paling lambat bulan November 2022.
Isentif tersebut akan diberikan kepada guru non PNS. Adapun yang dimaksud guru non PNS disini adalah guru yang terdapat pada satuan RA Raudlatul Athfal, MI atau Madrasah Ibtidaiyah, MTs atau Madrasah Tsanawiyah, dan MA atau Madrasah Aliyah.
Instentif tersebut diberikan oleh Kemenag adalah sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada guru yang telah memberikan dedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak dan bangsa.
Selain itu pemberian tunjangan tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi guru madrasah bukan PNS untuk meningkatkan mutu dan layanan Pendidikan. Hal tersebut dikarenakan guru madrasah memiliki jasa yang besar dalam peningkatan kualitas proses belajar dan mengajar dan juga prestasi peserta didik di berbagai level madrasah.
Untuk menerima tunjangan tersebut guru honorer non PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditetntukan. Kriteria ini adalah untuk syarat agar guru honorer non PNS tersebut dapat menerima tunjangan insentif.
Halaman Selanjutnya
Kriteria Guru Madrasah Non PNS
Halaman : 1 2 Selanjutnya