Tunjangan Insentif Guru Honorer Madrasah Mencapai 3 Juta

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Insentif – Pada saat ini tunjangan menjadi hal pembicaraan yang menarik di kalangan guru dan para penggiat pendidik lainya. Selain berita terkait pro dan kontra tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas, terdapat juga informasi mengenai tunjangan insentif guru honorer madrasah.

Saat ini Kemenag atau Kementria Agama tengah memproses pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS atau honorer. Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Madrasah, M Zain, tunjangan sebesar 3 juta tersebut akan diberikan untuk setiap 210 ribu guru.

Menurut Zain pada saati ini masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut telah mengalokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah.

Surat perintah untuk pembayaran tersebut telah terbit, sehingga ketika semua rekening guru tersebut telah siap, Bank penyalur akan melakukan transfer insensif guru madrasah non PNS tersebut.

Kemenag saat ini terus untuk mengupayakan dan memperjuangkan agar pembayaran lebih cepat. Kemenag akan rapel satu tahun dan akan mengusahakan untuk dapat cair paling lambat bulan November 2022.

Isentif tersebut akan diberikan kepada guru non PNS. Adapun yang dimaksud guru non PNS disini adalah guru yang terdapat pada satuan RA Raudlatul Athfal, MI atau Madrasah Ibtidaiyah, MTs atau Madrasah Tsanawiyah, dan MA atau Madrasah Aliyah.

Instentif tersebut diberikan oleh Kemenag adalah sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada guru yang telah memberikan dedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak dan bangsa.

Selain itu pemberian tunjangan tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi guru madrasah bukan PNS untuk meningkatkan mutu dan layanan Pendidikan. Hal tersebut dikarenakan guru madrasah memiliki jasa yang besar dalam peningkatan kualitas proses belajar dan mengajar dan juga prestasi peserta didik di berbagai level madrasah.

Untuk menerima tunjangan tersebut guru honorer non PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditetntukan. Kriteria ini adalah untuk syarat agar guru honorer non PNS tersebut dapat menerima tunjangan insentif.

Halaman Selanjutnya

Kriteria Guru Madrasah Non PNS

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru