Alasan Jutaan Guru Tidak Mendapat Tunjangan Profesi, Ini Ungkapan Kemdikbud

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) telah mengungkap alasan 1,6 juta guru tidak mendapatkan tunjangan profesi. Hal tersebut dikarenakan kapasitas PPG nasional dengan jumlah guru tidak sebanding. PPG merupakan salah satu syarat yang dapat digunakan untuk mendapatkan sertifikasi guru dan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi sehingga banyak guru yang harus mengantre ikut Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sampai puluhan tahun.

Antrean program PPG yang panjang tersebut dikarenakan kapasitas PPG di Indonesia hanya sekitar 60-70 ribu setahun. Jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan guru baru yang setiap tahunnya mengalami pensiun.

Sehingga dengan demikian maka guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik tidak bisa mendapat tunjangan profesi. Hal itu telah mengacu pada UU Guru dan Dosen. Oleh karena itu, Mendikbudristek tidak memasukkan aturan tersebut ke dalam RUU Sisdiknas terbaru, versi terbitan Agustus ini dan tunjangan guru akan langsung mengacu pada UU ASN dan Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, dapat dipastikan semua guru termasuk yang belum memiliki sertifikat akan mendapat tunjangan. Selain itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga telah mengkritik terkait tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru yang mana dalam RUU terbaru tersebut hanya mengatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam dalam Pasal 105. Padahal, pada draf RUU Sisdiknas yang diterbitkan pada bulan April 2022, ketentuan tunjangan profesi guru telah diatur dalam Pasal 118 ayat 2-4. Sementara pada naskah baru yang terbit pada Agustus, pasal tersebut telah dihapus.

Koordinator Nasional PPG juga mengatakan terkait pasal tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas yang dapat membuat jutaan guru dan keluarga merasa sangat kecewa. Sehingga penghapusan pasal TPG dalam RUU Sisdiknas tersebut seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya Pasal TPG tersebut sedang menjadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG guru saat ini.

Untuk itu, Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan bahwa ada 3 poin penting dalam RUU Sisdiknas yang mengalami perubahan terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru. Perubahan pemberian tunjangan sertifikasi guru yang telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan tersebut diperuntukkan bagi semua jenjang pendidikan yakni PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.

Hal tersebut dikarenakan tunjangan Kemdikbud tersebut akan diberikan untuk guru yang berstatus ASN maupun yang Non ASN dan kesetaraan. Ketentuan tersebut telah tercantum dan diatur di RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022 yang nanti akan berlaku apabila sudah disahkan.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas yang dikeluarkan oleh Kemdikbud tersebut bertujuan…

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis