Penjelasan Rinci tentang Publikasi Ilmiah Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV

- Editor

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PNS yang berada di golongan IV jika ingin naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi wajib memiliki publikasi ilmiah. Mengingat hal tersebut menjadi sebuah kewajiban, bagi Anda yang sedang dalam proses pengajuan kenaikan pangkat pada golongan tersebut perlu mengetahui lebih rinci terkait publikasi yang akan Anda buat. 

Terkait pedoman kenaikan pangkat dapat merujuk pada buku 4 terkait Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya tahun 2019. Di dalam buku tersebut, seluruh proses dan persyaratan kenaikan pangkat guru PNS dijelaskan secara menyeluruh. 

Yang pasti, ketika Anda ingin naik jabatan atau dari golongan IV ke tingkat yang lebih tinggi, publikasi ilmiah menjadi unsur yang sangat penting bahkan wajib.  Jenis publikasi yang bisa dibuat dapat berupa apa saja mulai dari diktat, buku, laporan penelitian, artikel populer, jurnal, dan lain sebagainya. 

Setiap publikasi ilmiah yang telah dilakukan oleh guru akan mendapatkan besaran angka kredit yang berbeda-beda berdasarkan jenis publikasi yang dibuat. Semua angka kredit yang didapatkan dari publikasi ilmiah akan diakumulasikan sehingga memenuhi jumlah yang telah disyaratkan. 

Untuk lebih rincinya terkait publikasi ilmiah dalam kenaikan pangkat guru golongan IV, dapat dibaca di bawah ini: 

Golongan IV/a ke IV/b

Guru PNS yang ingin naik golongan dari IV/a ke IV/b harus memiliki karya yang telah dipublikasi. Minimal angka kredit yang dikumpulkan dari publikasi tersebut mencapai 12 poin. 

Jenis karya ilmiah yang dapat dipublikasi pada tahap ini dapat bermacam-macam, namun yang pasti di antara salah satu jenis karya tersebut harus terdapat dari unsur penelitian. Bisa berupa laporan penelitian tindakan sekolah (PTK) dan sejenisnya. Laporan hasil penelitian tersebut kemudian harus diseminarkan yang dihadiri minimal 15 peserta yang datang dari paling tidak dua sekolah. Seminar juga bisa dilakukan pada forum MGMP Kabupaten/Kota. 

Maksimal jumlah laporan penelitian yang bisa diajukan sebagai syarat kenaikan pangkat dalam satu tahun adalah dua.  Selain itu, salah satu dari hasil penelitian perlu dibuat menjadi sebuah jurnal dan diterbitkan pada penerbit jurnal ber-ISSN. 

Jika Anda ingin menggunakan jenis publikasi yang lainnya seperti buku karya terjemahan, diktat, tulisan artikel populer yang dimuat di media massa dibatasi 3 buah dalam satu tahun. Adapun buku pedoman guru dibatasi maksimal satu buah dalam satu periode pengajuan pangkat. 

Golongan IV/b ke IV/c

Kriteria syarat kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c sama golongan sebelumnya yang telah dijelaskan di atas. 

Golongan IV/c ke IV/d

Untuk naik pangkat dari golongan IV/c ke IV/d paling tidak harus mengumpulkan angka kredit kumulatif 14 dari publikasi ilmiah. Selebihnya, hampir sama dengan kriteria kenaikan pangkat yang telah dijelaskan sebelumnya. 

Hanya saja pada tahapan ini, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah menerbitkan satu buku ber-ISBN baik dalam bentuk buku pelajaran atau buku pendidikan. Dan satu lagi, dalam proses kenaikan pangkat pada tahap ini juga diwajibkan untuk melakukan presentasi ilmiah khusus. 

Golongan IV/d ke IV/e

Syarat untuk naik pangkat dari golongan IV/d ke IV/e relatif sama dengan tahapan sebelumnya. 

Yang membedakan untuk kenaikan pada golongan ini, Anda tidak perlu melakukan presentasi ilmiah khusus. Namun angka kredit yang harus terkumpul dari publikasi ilmiah adalah 20 poin. 

Nah, itulah penjelasan rinci terkait publikasi ilmiah yang harus diketahui untuk naik pangkat di golongan IV. 

Daftarkan Diri Anda pada workshop “Trik Penulisan Karya Tulis Ilmiah Anti Plagiasi” melalui link berikut ini:

LINK PENDAFTARAN WORKSHOP

Dapatkan harga spesial yang lebih murah dengan cara bergabung sebagai member e-Guru.id. Lakukan pendaftaran menjadi member melalui link berikut:

DAFTAR MEMBER E-GURU.ID

Informasi lebih lanjut:

085604077532 (Haris)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru