Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyampaikan 3 poin penting mengenai perubahan pada mekanisme pemberian tunjangan sertifikasi guru. Perubahan tunjangan sertifikasi guru tersebut diperuntukkan bagi guru pada seluruh jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.
Selain itu, pemberian tunjangan sertifikasi guru oleh Kemdikbud tersebut nantinya akan diberikan baik untuk guru yang berstatus ASN maupun Non ASN dengan adanya kesetaraan. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022 apabila peraturan tersebut disahkan.
Dalam pengaturan kesejahteraan yang terdapat dalam RUU Sisdiknas tersebut diperuntukkan bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi. Untuk jaminan kesejahteraan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi dalam RUU Sisdiknas yakni dengan memperhatikan latar belakang pembentukannya.
Latar belakang RUU Sisdiknas tidak hanya menjalankan satu sistem pendidikan akan tetapi juga telah diatur dalam tiga Undang-Undang yakni UU 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) dan UU 12/2012 Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Latar belakang pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dalam Undang-undang tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut juga berlaku pada pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.
Selain itu, dalam RUU Sisdiknas juga terdapat pengaturan kesejahteraan untuk para pendidik di seluruh Indonesia baik yang berstatus ASN maupun non ASN. Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut bertujuan untuk mendorong pemberian penghasilan layak bagi seluruh pendidik baik PNS maupun pegawai non ASN ataupun tenaga honorer.
Perubahan RUU Sisdiknas tersebut merupakan sebuah upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. Selain itu, Kemdikbud juga menjelaskan mengenai 3 poin perubahan terkait tunjangan sertifikasi guru yakni diantaranya:
1. Tunjangan sampai pensiun
Pertama, Kemdikbud menjelaskan bahwa guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi maka juga akan tetap mendapatkan hingga pensiun. Selain itu, RUU Sisdiknas tersebut juga telah menjamin bahwa seluruh guru yang sudah menerima Sertifikasi tersebut tidak akan dirugikan sehingga akan terus menerima tunjangan hingga pensiun.
2. Tunjangan Tanpa Sertifikasi
Kedua, Kemdikbud juga menjelaskan bahwa guru yang belum memiliki sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan. Di Indonesia sebanyak 1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi maka akan langsung dapat menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG.
3. Kesetaraan.
Ketiga, Kemdikbud juga menjelaskan bahwa akan ada kesetaraan bagi guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren yang mana guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan dan guru-guru pesantren tersebut juga dapat diakui sebagai guru dan apabila guru tersebut telah memenuhi syarat maka juga dapat menerima tunjangan.
Selain mengenai tunjangan sertifikasi guru, juga terdapat lima poin perubahan dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam perubahan RUU Sisdiknas. Perubahan tersebut juga telah dijelaskan oleh Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut poin perubahan dalam pendidikan dalam RUU Sisdiknas yakni diantaranya:
1. Perluasan program wajib belajar
Pertama, akan terjadi perluasan program wajib belajar dalam RUU Sisdiknas perubahan terbaru ini. Dalam UU Sisdiknas 2003 yang berlaku sampai saat ini maka wajib belajar pendidikan dasar hanya berlaku selama 9 tahun. Sedangkan dalam RUU Sisdiknas perubahan tersebut program wajib belajar menjadi 13 tahun yang dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) dan 3 tahun pendidikan menengah.
Untuk perluasan pendidikan menengah nantinya akan dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Sedangkan untuk daerah yang masih membutuhkan pendampingan maka pemerintah pusat akan memberikan bantuan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya