Solusi penataan honorer menjadi hal besar yang harus segera dilakukan pemerintah guna menangani meledaknya jumlah honorer.
Solusi penataan honorer tersebut selaras dengan kebijakan penyelesaian honorer di tahun 2023 yang dicanangkan oleh pemerintah.
Kali ini terdapat solusi penataan honorer lainnya yang di usulkan oleh Asosiasi pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Lalu seperti apakah solusi penataan honorer yang di usulkan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Berikut selengkapnya terkait solusi penataan honorer yang di usulkan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Solusi Penataan Honorer oleh Apeksi
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) memberikan sejumlah usulan solusi terkait nasib tenaga honorer, yang keberadaanya akan di hapus tahun depan.
Salah satunya adalah usulan agar mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di batasi terlebih dulu.
Hal itu di sampaikan Ketua Umum Apeksi Bima Arya Sugiarto saat bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bersama perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Apeksi) di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senun (12/9).
Bima menjelaskan, penyelesaian tenaga honorer dengan cara menjadikan mereka Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu pemetaan formasi.
Tapi, pemerintah daerah (Pemda) kesulitan melakukan pemetaan jumlah formasi yang dibutuhkan jika ASn yang ada selalu dimutasi dalam jumlah besar.
Karena itu beliau mengusulkan, kepada Menpan RB agar mengurangi kuota mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Agar kita bisa buka ruang pemetaan untuk formasi jabatan PPPK. Kalau mutasi berjalan terus, sulit bagi kita untuk beri pemetaan formasi,” ucap Bima sebagaimana di kutip dari siaran pers Kemenpan RB, Selasa (13/9).
Wali Kota Bogor juga mengusulkan agar semua pemda membuat kesepakatan tegas untuk berhenti menambah tenaga honorer.
Untuk di ketahui, Pemerintah Pusat sebenarnya sudah melarang Pemda merekrut tenaga honorer sejak tahun 2005 silam, tapi larangan itu selalu di langgar.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya