Untuk Guru Semua Jenjang Mengenai 3 Perubahan Kemdikbud untuk Tunjangan Sertifikasi

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah menyampaikan terdapat 3 poin perubahan tentang pemberian tunjangan sertifikasi guru.

Informasi perubahan ini disampaikan Nadiem, untuk guru semua jenjang mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.

Selain itu, informasi ini ini juga diperuntukan baik bagi guru yang sudah berstatus sebagai ASN maupun yang Non ASN hingga adanya kesetaraan tunjangan sertifikasi.

Ketentuan sebagaimana di atas terdapat di RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022 apabila nantinya disahkan.

Pada pengaturan yang berkenaan dengan kesejahteraan guru, yang terdapat dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.

Pada jaminan kesejahteraan untuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi yang lahir dari RUU Sisdiknas, dengan memperhatikan latar belakang pembentukannya.

Kita sudah tahu bersama, bahwa yang melatari RUU Sisdiknas, yaitu terdapat 3 undang- undangn sebelumnya, yaitu :

  • UU 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
  • UU 14/2005 Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)
  • UU 12/2012 Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Jika sebelumnya, pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dikatakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Maka dari itu RUU Sisdiknas ini hadir untuk menjadi landasan yang sesaui dengan kebutuhan dan perbaikan guru dan Pendidikan.

Kemudian, pada RUU Sisdiknas terdapat pengaturan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, baik PNS maupun non ASN.

Upaya tersebut, untuk mendorong diberikannya penghasilan layak dan sesuai bagi seluruh pendidik, PNS maupun untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer.

RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,” terang Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dikutip dari Instagram resmi PPG Kemdibud @ppgkemdikbud.

Selanjutnya, sehubungan dengan RUU Sisdiknas, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan mengungkapkan terdapat  3 poin perubahan terkait tunjangan sertifikasi guru sebagimana dikutip dari kanal YouTube Abu Bakar, dalam cuplikan video Nadiem Makarim, 12 September 2022.

Halaman selanjutnya

1. Tunjangan sampai pensiun…

Berita Terkait

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Berita Terbaru