Mata Pelajaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pelajaran – Terdapat 22 Mata Pelajaran PPG Dalam Jabatan Angkatan III untuk guru madrasah. Pemerintah melalui Kemenag atau Kementrian Agama telah meresmikan pembukaan pendaftaran PPG dalam jabatan Angkatan III tahun 2022.

Upaya pemerintah tersebut dalam membuka pendaftaran PPG dalam jabatan Angkatan III tahun 2022 tersebut adalah untuk guru madrasah yang belum melakukan sertifikasi.

Pemerintah melalui kemenag menerbitkan surat edaran dengan nomor B-1148/DJ/I.II/09/2022, yang telah diterbitkan pada tanggal 8 September 2022. Isi surat tersebut adalah membahas mengenai pembukaan pendaftaran PPG dalam jabatan untuk guru madrasah pada tahun 2022.

Pada isi surat edaran yang diterbitkan kemenag tersebut, kemenag memberikan penjelasan bahwa pendaftaran PPG dalam jabatan Angkatan III tersebut pada tahun 2022 telah resmi dibuka pada tanggal 9 september 2022 yang lalu.

Selain itu guru madrasah dari semua jenjang seperti SD MI, SMP MTS, SMA MA juga telah diundang kemenag untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tersebut.

Selanjutnya Kemenag juga memberikan syarat bagi guru madrasah yang ingin mendaftara atau mengikuti program PPG dalam jabatan untuk guru madrasah tahun 2022 tersebut.

Berikut ini syarat dari program PPG dalam jabatan Angkatan III tahun 2022 yang perlu dipahami oleh guru madrasah:

  • Telah terdaftar pada akun SIMPATIKA
  • Mempunyai ijazah S1 yang relevan dengan mata pelajaran PPG yang akan diajukan
  • Memiliki NUPTK dan NPK
  • Memiliki TMT Mengajar (SK pengangkatan) maksimal pada tanggal 31 Desember 2015
  • Memiliki usia maksimal 58 tahun saat mendaftar
  • Lulusan akademik pada saat seleksi akademik 2016, seleksi akademik 2022 dan seleksi akademik MA unggulan 2021

Halaman Selanjutnya

Ketentuan Pendaftaran

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru