Benarkah Serdik PPG Bukan Lagi Menjadi  Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tidak lolos pppk 2022

tidak lolos pppk 2022

Seritifikat Pendidik PPG – Rancangan Undang Undangan Sistem Pendidikan Nasional semakin gencar diperkenalkan Kemdikbud kepada masyarakat. Terkhusus di kalangan akademisi dan penyempaian hal hal yang menjadi keuntungan yag diperleh oleh guru dari adanya RUU tersebut.

Pengusuan mengenai RUU Sisdiknas kepada DPR RI menuai banyak reaksi baik pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satu pemicunya adalah mengenai kedudukan tunjangan profesi guru dalan rancangan undang- undang tersebut.

Tanda ini merupakan sebuah bukti kekhawatiran dari banyak pihak bahwa nantinya RUU Sisdiknas memuat peraturan yang menghilangkan tunjangan profesi guru dimana tunjanga profesi guru ini merupakan tambahan penghasilan dan hak guru yang sebelumnya telah guru dapatkan.

Kemdikbud, melalui Dirjen GTK Iwan Syahril dan Mendikbud Nadiem Makarim telah menjelaskan hal tersebut. Keduanya satu suara menyatakan bahwa tunjangan profesi guru tidak dihapuskan dalam RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas mengatur agar penerima tunjangan profesi guru akan tetap mendapatkan haknya tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi persyaratan.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022, Nadiem Makarim juga menjelaskan mengenai kegunaan sertifikat pendidik dalam RUU Sisdiknas.

Apabila jika sebelumnya sertifikat pendidik PPG menjadi salah satu prasyarat bagi guru untuk memperoleh Tunjangan Profesi dimana serdik ini hanya dapat diterima oleh guru seletah menyelesaikan program PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.

Hal ini yang menjadi konsern pemerintah, bahwa dalam RUU Sisdikna aturan mengenai sertifikat pendidik yang didapat setelah menyelesaikan program PPG sudah tidak berfungsi lagi sebagai prasyarat menerima tunjangan, namun menjadi prasyarat guru atau calon guru.

Dalam Surat nomor B/205/M.SM.02.03/2022. Surat tersebut ditujukan Menteri PANRB kepada Mendikbud Ristek terkait pemenuhan kebutuhan /formasi guru melalui program PPG Prajabatan.

Perlu menjadi catatana, isi dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan menjadi salah satu syarat melamar menjadi jabatan fungsional guru.

Sehingga harapanya Kemdikbud guru tidak perlu lagi mengantri Panjang untuk mendapatkan giliran mengikuti program PPG untuk dapat mendapatkan tambahan penghasilan dari TPG dari sertifikat pendidik PPG.

Halaman selanjutnya

Ada atau tidaknya tunjangan…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru