Bisa Dapat 20 Juta? Berikut Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru Semua Jenjang Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas telah membuat para guru di seluruh Indonesia merasa cemas karena dengan adanya tunjangan profesi guru tersebut maka kesejahteraan guru juga semakin baik. Akan tetapi, dalam RUU Sisdiknas terbaru penghasilan tunjangan profesi guru pada jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA dari Kemendikbud tersebut, guru bisa mendapat tunjangan profesi guru hingga Rp20 juta.

Tunjangan profesi guru merupakan salah satu tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada para guru baik guru PNS maupun non PNS yang telah tersertifikasi. Tujuan dari diberikannya tunjangan sertifikasi guru tersebut yakni untuk memberikan kelayakan upah guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajar serta mewujudkan pendidikan nasional.

Selain itu, tunjangan profesi guru tersebut juga disalurkan untuk meningkatkan profesionalitas guru serta meningkatkan kesejahteraan guru PNS maupun non PNS. Sehingga, bagi guru yang memenuhi persyaratan maka dapat memperoleh besaran tunjangan profesi guru pada tahun 2022 ini hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Dalam RUU Sisdiknas sebelumnya, tunjangan profesi guru hanya dapat diperoleh bagi guru yang telah lolos uji sertifikasi. Akan tetapi, dalam RUU Sisdiknas yang dibahas oleh Kemendikbud dengan DPR saat ini, pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada. Hal tersebut dikarenakan Kemendikbud akan merombak aturan sertifikasi guru tersebut.

Selain itu, Kemendikbud juga menegaskan bahwa RUU Sisdiknas yang dibahas ini dapat memastikan guru ASN dan non ASN bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Pemerintah ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan berdasarkan UU ASN yang mana tunjangan tersebut akan ditingkatkan serta tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan.

Hal tersebut juga berlaku bagi guru non-PNS yang mana guru tersebut bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Sehingga dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta juga akan ditingkatkan.

Selain itu dalam program PPG juga dapat difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja maka sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya sangat panjang.

Berikut merupakan aturan dalam RUU Sisdiknas terbaru yang mengatur mengenai tunjangan profesi guru diantaranya:

1. Untuk guru ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Untuk guru non PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk tunjangan profesi guru yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain maka dalam RUU Sisdiknas terbaru ini yakni bagi guru yang berstatus PNS maka akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok.

Selain itu, untuk guru non PNS maka tunjangan profesi gurunya akan disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja serta kualifikasi akademik yang berlaku dan untuk guru tetap non PNS yang memiliki sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru maka akan diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan nominal gaji dan tunjangan PNS yang berlaku dalam UU sebelumnya yakni…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru