PNS Bakal Lembur Karena Kebijakan Ini

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembur – Pemerintah merencanakan kebijakan baru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Kebijakan baru tersebut akan disampaikan pemerintah lewat Menteri Keuangan. Adapun kebijakan terbaru tersebut adalah sistem lembur PNS atau sistem pemberian instensif.

Sri Mulyani Indrawati selaku meneteri keuangan berencana untuk melakukan perubahan pada sistem pemberian instensif untuk pegawai negeri sipil atau PNS pada lingkungan Kementrian Keuangan atau Kemenkeu. Perubahan hal tersebut dilakukan karena sistem kerja yang turut juga berubah menjadi lebih fleksibel.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pandemic covid 19 tersebut membuat jam kerja PNS pada Kemenkeu dari yang sebelumnya berlangsung sepangjang 07.30 WIB sampai 17.00 WIB, dan pada perubahan dapat mencapai 23.00.

Hal tersebut dikarenakan kegiatan pada kantor masih tetap ada dan berlangsung setelah pukul 17.00. Contoh dari beberapa kegiatan tersebut adalah rapat yang masih berlangsung setelah pukul 17.00 hingga malam.

Sri Mulyani mengatakan secara resmi jam kerja PNS tersebut adalah pukul 7.30 dan akan berakhir pada 17.00, tetapi pada masa sekarang pekerjaan tersebut dapar berlangsung hingga pukul 23.00. Hal tersebut dikarenakan dapat melakukan kegiatan seperti rapat sesudah melakukan makan malam di rumah masing masing.

Karena hal tersebut, yang disebabkan oleh sistem kerja kemenkeu yang lebih fleksibel dapat membuat jam kerja menjadi lebih lama walaupun tidak ada aktivitas fisik sama halnya yang sering dulu dilakukan pada saat sistem kerja tatap muka secara penuh.

Halaman Selanjutnya

Desain Sistem Kerja

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis